REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA--Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran meminta bupati dan wali kota meningkatkan deteksi Covid-19 kepada pelaku perjalanan, khususnya dari Pulau Jawa dengan cara melakukan tes acak pada pintu-pintu kedatangan."Pintu kedatangan dimaksud, seperti bandara, pelabuhan, terminal, maupun pos perbatasan," kata Gubernur melalui Pelaksana Tugas Kepala Diskominfosantik Kalteng Agus Siswadi di Palangka Raya, Senin (7/2/2022).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur nomor 443.1/07/Satgas Covid-19 tentang peningkatan penanganan Covid-19 di Kalteng. Selain itu, untuk meningkatkan upaya penanganan di lapangan, bupati dan wali kota juga diminta mengintensifkan operasi yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan.
Mempercepat pencairan anggaran penanganan Covid-19, termasuk anggaran untuk pelaksanaan PPKM sesuai Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020, dan mengaktifkan optimalisasi fungsi satgas di masing-masing lingkungan. Kemudian memerintahkan camat, kepala desa dan lurah meningkatkan sosialisasi dan pengawasan kewajiban menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas secara masif."Upaya ini hendaknya didukung dengan pembuatan poster-poster protokol kesehatan dan ditempelkan pada fasilitas-fasilitas umum, fasilitas sosial dan lainnya," katanya.
Melakukan penguatan 3T, yakni testing, tracing dan treatment sesuai standar yang ditetapkan pemerintah sehingga deteksi penyebaran dan penanganan Covid-19 di semakin cepat dilakukan.Lebih lanjut dijabarkannya, hal lain yang diminta untuk dilakukan bupati dan wali kota beserta jajaran, adalah menambah penyediaan tempat tidur pada rumah sakit yang menangani Covid-19 dengan tingkat penggunaan tempat tidur atau "bed occupancy rate" (BOR) di atas 50 persen.
Meningkatkan ketersediaan obat-obatan, vitamin, oksigen, dan kebutuhan lain yang diperlukan untuk perawatan pasien di rumah sakit dan isolasi mandiri."Menyediakan tempat isolasi terpusat pada masing-masing wilayah sebagai tempat perawatan masyarakat yang terpapar dengan gejala ringan atau tanpa gejala," terangnya.
Melaksanakan pengawasan ketat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, hingga meningkatkan peraturan kepala daerah menjadi peraturan daerah, yang mengatur penegakan hukum protokol kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.