Kamis 03 Feb 2022 23:36 WIB

Polres Sumedang Tangkap Dua Pengedar dan 25 Paket Sabu

Dua tersangka merupakan satu jaringan pengedar narkotika jenis sabu

Rep: Djoko Suceno/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi). Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang meringkus dua pengeda narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap dengan barang bukti sebanyak 25 paket kecil dan 1,78 gram sabu.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi). Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang meringkus dua pengeda narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap dengan barang bukti sebanyak 25 paket kecil dan 1,78 gram sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang meringkus dua pengeda narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap dengan barang bukti sebanyak 25 paket kecil dan 1,78 gram sabu.

Tersangka ES (35 tahun) ditangkap lebih dulu di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bengkok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Senin (31/1/2022) dini hari. Siang harinya polisi menangkap satu tersangka lagi berinisial DA  (30).

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan, kedua tersangka merupakan satu jaringan pengedar narkotika jenis sabu. Awalnya, kata dia, polisi menangkap tersangka ES. Dari penangkapan ini polisi menemukan sebanyak 25 paket kecil satu.

Barang gtersebut ditemukan polisi di rumah kontrakan tersangfka. "Saat kita geledah di rumah kontrakannya ditemukan barang bukti sabu sebanyak 25 paket kecil serta alat timbang digital,’’ ujar dia.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Berbekal isi percakapan pesan di dalam HP milik tersangka ES, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap DA.

Tersangka DA sempat mengelak akan mengedarkan sabu. Namun setelah ditemukan barang bukti sebanyak 1,78 gram sabu yang disembunyikan di sebuah tempat DA pun tak bisa berkutik. ‘’Modusnya sistem tempel. DA hendak mengambil barang yang ditempel tersangka ES di samping sebuah warung,’’ tutur dia.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pengembangan dengan mengejar satu tersangka yang telah kita ketahui identitasnya. DPO ini sebagai penyuplai narkoba kepada kedua tersangka," imbuh dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement