Jumat 04 Feb 2022 01:57 WIB

Pemerintah Siapkan Aturan Turunan UU IKN

Nantinya terdapat tiga bagan dari proyek utama pembangunan IKN.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia (kanan) memberikan dokumen hasil sidang Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kepada Menteri Keungan Sri Mulyani (kedua kanan) yang juga dihadiri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia (kanan) memberikan dokumen hasil sidang Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kepada Menteri Keungan Sri Mulyani (kedua kanan) yang juga dihadiri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Taufik Hanafi mengatakan, perkembangan dan kesiapan pembangunan ibu kota negara sudah masuk ke dalam rencana kerja pemerintah. Saat ini, pemerintah disebut tengah menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).

"Bahwa kegiatan-kegiatan yang tertuang di sini, ini sifatnya adalah penyiapan peraturan perundangan sebagai turunan Undang-Undang IKN," ujar Taufik dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (3/2).

Baca Juga

Dalam paparan yang ditampilkan dalam rapat kerja dengan Komisi XI, terdapat tiga bagan dari major project pembangunan IKN. Bagan pertama adalah penyiapan dan regulasi dan kebijakan yang ditugaskan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bagan kedua adalah perencanaan dan penyiapan lahan. Untuk perencanaan dan kawasan dan infrastruktur ditugaskan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sedangkan penyiapan lahan ditugaskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Bagan terakhir adalah pengembangan kawasan dan sumber daya manusia (SDM).

Dalam bagan terakhir terdapat tiga bagian. Pertama adalah pembangunan infrastruktur yang ditugaskan kepada Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Bagian kedua terkait SDM yang ditugaskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Terakhir terkait keamanan yang ditugaskan kepada Polri. "Demikian juga perencanaan dan penyiapan lahan dan yang tak kalah pentingnya adalah penyiapan SDM," ujar Taufik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement