REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil meminta kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) agar ikut serta melakukan pencegahan politik uang dalam pemilihan presiden dan pilkada, melalui publikasi notifikasi atau red alert nama terduga ke semua bank umum.
Hal itu disampaikan Nasir Djamil saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan PPATK, Di Gedung DPR RI, kemarin. “Biaya politik yang mahal saat pemilu menghasilan calon terpilih yang berpotensi bermasalah dengan hukum”, ujar Nasir melalui pesan tertulisnya, Senin (31/1/2022).
Dikatakannya, hingga saat ini sudah ada ratusan kepala daerah yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Salah satu penyebabnya adalah mahalnya ongkos untuk mengikuti pilkada tersebut. Tranksaksional dalam setiap pemilihan langsung pejabat publik sudah menjadi rahasia umum.
Menurut Nasir, selain bertujuan untuk mengantisipasi modus pencucian uang terkait Pilpres atau Pilkada 2024, upaya pencegahan PPATK diharapkan juga bisa berkoordinasi dalam penanganan pinjaman online, pendanaan terorisme dan kasus tematik lainnya yang menbutuhkan kecepatan penanganan.
“Ayo PPATK bantu bangsa dan negara ini agar Pilpres dan Pilkada bisa bersih dari politik uang dan tindak pidana pencucian uang yang memanfaatkan ajang Pilpres dan Pilkada,” kata Nasir Djamil.