REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan RI mengumumkan hasil temuan 7.201 penderita penyakit kusta baru sepanjang 2021 di Indonesia. Penyakit yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae ini menginfeksi jaringan kulit.
"Saat ini masih ada enam provinsi yang belum mencapai eliminasi kusta di Indonesia," kata Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono dalam peringatan Hari Kusta Sedunia yang ditayangkan secara virtual dan diikuti dari Youtube Kemenkes RI di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Enam provinsi yang saat ini belum mencapai target eliminasi kusta di antaranya Papua Barat, Papua, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Barat. Dante mengatakan, prevalensi kusta di enam provinsi tersebut masih lebih dari 1 per 10.000 penduduk.
Artinya, setiap 10 ribu penduduk di daerah tersebut terdapat satu penderita kusta. Berdasarkan laporan, proporsi cacat mencapai 84,6 persen dari total 7.201 kasus baru.
Menurut Dante, kecacatan tubuh yang dialami pasien kusta menunjukkan adanya keterlambatan dalam penanganan penyakit kusta dengan persentase 15,4 persen. Sementara itu, proporsi kasus kusta baru pada anak sebesar 10,9 persen dari target kurang dari lima persen yang tersebar di 27 provinsi dan proporsi kasus baru cacat 5,15 persen tersebar di 21 provinsi.
"Deteksi sedini mungkin adalah hal penting agar perlu segera diobati. Akibat kusta bisa timbul permasalahan ekonomi, stigmatisasi pada penderita kusta beserta keluarganya," katanya.
Pada Januari 2021, menurut Dante, sebanyak 101 kabupaten/kota di enam provinsi di Indonesia belum mencapai eliminasi kusta. Kemenkes menargetkan eliminasi kusta di di daerah tersebut perlu dicapai paling lambat 2024. Upaya pengentasan dapat dilakukan seperti halnya penanganan Covid-19 melalui mekanisme testing, tracing, dan treatment yang optimal.
"Upaya tersebut tanggung jawab kita bersama dari tingkat pusat dan daerah," katanya.