REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat total kasus penyakit kusta di Indonesia per awal 2021 sebanyak 16.704 orang. Dari jumlah tersebut, 9,4 persen di antaranya anak-anak.
Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, melihat angka tersebut, kasus baru kusta pada anak cenderung masih tinggi.
"Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Kesehatan per tanggal 13 Januari 2021, kasus baru kusta pada anak mencapai 9,14 persen. Angka ini belum mencapai target (pencegahan) pemerintah yaitu di bawah 5 persen," kata Maxi dalam temu media Hari Kusta Sedunia Tahun 2021 yang digelar secara virtual pada Jumat (29/1).
Ia menambahkan, kasus kusta pada anak harus menjadi perhatian. Sebab terdapat risiko penularan meluas.
Sekretaris Kelompok Studi Morbus Hansen Indonesia (KSMHI) Perdoski Zunarsih menjelaskan, kusta merupakan penyakit menular menahun yang disebabkan oleh kuman kusta (mycobacterium leprae). Kusta dapat menular melalui saluran pernapasan.
Gejala awal kusta ditandai timbulnya bercak merah ataupun putih pada kulit. Apabila tidak diobati, penyakit kusta berpotensi menimbulkan kecatatan fisik. Tidak jarang penderita dan keluarganya mengalami diskriminasi.
Masa inkubasi seseorang mulai terpapar sampai timbul gejala klinis kusta antara 40 hari hingga 40 tahun. Namun rata-rata dua sampai lima tahun.
"Artinya kalau seorang anak sudah memiliki tanda klinis kusta, berarti 2 hingga 5 tahun sebelumnya dia sudah kontak dengan penderita kusta aktif belum diobati yang masih bisa menularkan," ujarnya.