JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam program rehabilitasi narkoba menegaskan, kerangkeng di rumah bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-angin bukan tempat rehabilitasi pengguna narkoba. Secara administrasi, kerangkeng itu tidak ada dan tak terdaftar sebagai panti rehabilitasi pasien narkoba. "Kenapa dikatakan bukan panti rehab?...
Berita Lainnya