Senin 31 Jan 2022 02:10 WIB

Polisi Kejar Penyalur Timbunan Solar Bersubsidi di Bogor

Solar bersubsidi hasil timbunan dari SPBU dikumpulkan sebanyak 20 liter per hari.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Lokasi gudang penimbunan solar bersubsidi di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, telah dipasang garis polisi, Kamis (26/1).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Lokasi gudang penimbunan solar bersubsidi di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, telah dipasang garis polisi, Kamis (26/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- AS (31 tahun), tersangka penimbun solar bersubsidi di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, sudah ditangkap polisi Senin (24/1) lalu. Saat ini polisi tengah melakukan pengejaran terhadap IN, sosok yang menyalurkan solar yang ditimbun AS kepada pabrik-pabrik dan industri di wilayah Bekasi dan Tangerang.

Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, mengatakan IN berasal dari perusahaan bernama PT MPP. Setiap hari IN datang ke gudang solar menggunakan truk tangki, kemudian menyedot solar dan menyalurkannya ke pabrik-pabrik yang tidak berhak menerima solar bersubsidi.

Baca Juga

“Masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama IN dari PT MPP. Masih kita lakukan pengejaran,” ujar Siswo kepada Republika, Ahad (30/1/2022).

Siswo mengatakan, IN masih dalam pengejaran lantaran tersangka AS belum memberikan keterangan dan identitas yang jelas terkait IN. Sehingga polisi membutuhkan waktu untuk mendalami hal tersebut dari tersangka AS.

Lantaran IN belum tertangkap, Siswo mengungkapkan, Polres Bogor bersama Tim Kawal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Kementerian BUMN pun belum mengetahui berapa jumlah pabrik atau industri yang menerima solar tersebut. Setiap hari, AS melalui PT MPP menjual solar bersubsidi hasil timbunan dari SPBU-SPBU, sebanyak 20 liter per hari. 

“Belum tahu (total industri ada berapa), karena yang tahu MPP-nya. Yang bersangkutan (tersangka AS) hanya pengepul minyaknya di lokasi,” jelasnya.

Di samping itu, sambung dia, polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak SPBU dalam aksi penimbunan solar bersubsidi yang dilakukan AS. Termasuk apakah ada backing yang melindungi AS dan belasan karyawannya.

“Kalau dari keterangan (tersangka) hanya ambil, terus dikepul di pangkalan itu. Nanti ada pihak lain lagi yang datang, dari PT MPP,” ujarnya.

Sebelumnya, gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor berhasil terbongkar. Di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sekitar 48 ribu liter solar subsidi yang akan dijual ke industri yang tidak berhak menerima.

Koordinator Tim Kawal Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Chairul Anwar, menjelaskan praktik penimbunan solar bersubsidi tersebut terbongkar setelah Deputi Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN menerima laporan masyarakat, terkait adanya penyalahgunaan solar bersubsidi. Dari situ, pihaknya bersama Polres Bogor melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi gudang pada Senin (24/1).

“Deputi hukum memerintahkan kepada saya selaku Koordinator Tim Kawal BUMN meakukan penyelidikan kemudian ada juga kita bersama-sama dengan Polres Bogor melakukan pengecekan di lokasi,” kata Chairul belum lama ini.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement