REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polisi menemukan pelanggaran baru di gudang penimbunan 48 ribu liter solar bersubsidi yang digerebek. Ternyata, tak hanya menjadi tempat penimbunan solar ilegal, Polres Bogor juga menemukan narkoba jenis sabu pada sebuah gudang di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari belasan orang di lokasi tersebut, tiga di antaranya kedapatan menggunakan narkoba.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengungkapkan tiga orang yang menggunakan narkoba merupakan tersangka AS (32 tahun) selaku pemilik usaha penimbunan solar tersebut. Sedangkan dua orang lainnya merupakan karyawan dari AS.
Iman menyebutkan, barang haram tersebut ditemukan polisi ketika tengah menggrebek gudang penimbunan solar bersubsidi pada Senin (24/1), bersama tim kawal Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Dari beberapa orang yang ada di lokasi ditemukan tiga orang yang berdasarkan hasil pemeriksaan lab ternyata hasilnya positif menggunakan narkoba. Sehingga terhadap yang bersangkutan kami kenakan pasal lain,” ujar Iman, Kamis (27/1).
Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, mengatakan tersangka AS menggunakan narkoba jenis sabu. Dia juga mengajak para karyawannya. Hanya saja pihaknya belum mengetahui dari mana sabu tersebut berasal. “Dia pengguna, karyawannya diajak. Asal sabunya dari siapa, itu Satuan Reserse Narkoba yang tahu,” ujar Siswo.
Sebelumnya, pria berinisial AS ditetapkan menjadi tersangka, setelah kedapatan menjadi pemodal dan pemilik tempat penimbunan solar bersubsidi di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ini sudah beroperasi sejak November 2021.
Tempat penimbunan ini berhasil diungkap bersama Tim Kawal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Kementerian BUMN. Di lahan seluas sekitar 500 meter persegi ini ditemukan 48 ribu liter solar bersubsidi yang ditimbun oleh tersangka.