Kamis 27 Jan 2022 15:16 WIB

KSAL Sebut Ada 22 KRI yang Diajukan Penghapusan Karena tak Layak

KRI tak layak mengganggu operasional di dermaga.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022). Dalam rapat kerja tersebut Menteri Pertahanan Prabowo menyampaikan bahwa perjanjian penyesuaian ruang udara flight information region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura tidak merugikan namun munguntungkan negara.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022). Dalam rapat kerja tersebut Menteri Pertahanan Prabowo menyampaikan bahwa perjanjian penyesuaian ruang udara flight information region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura tidak merugikan namun munguntungkan negara.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk mengkaji kelayakan KRI. Hasilnya, setidaknya ada 22 KRI yang akan diajukan penghapusan karena sudah tak layak.

"Bahwa di TNI AL saat ini ada 22 KRI yang diajukan untuk penghapusan selain dari dua kapal yang sekarang ini diajukan ke DPR," ujar Yudo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Kamis (27/1).

Baca Juga

Hari ini, Yudo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani membahas persetujuan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan eks KRI Teluk Penyu 513 dengan Komisi I. Ia menjelaskan, dua kapal tersebut sudah dinyatakan tak layak oleh tim peneliti TNI AL.

Sebanyak 22 KRI lainnya juga sudah berstatus tak layak dan akan segera diajukan penghapusan. Beberapa di antaranya adalah KRI Teluk Ratai 509,KRI Nusa Utara 584, dan KRI Pati Unus.

"Penghapusan kapal ini sudah tidak ada perawatan lagi dan personilnya juga akan ditarik, aehingga kapal ini tidak ada personil yang mengawaki. Sehingga apabila ini prosesnya lama, sehingga kapal tersebut akan tenggelam," ujar Yudo.

Adanya KRI yang tak layak tersebut, jelas Yudo, juga akan mengganggu operasional di dermaga. Pasalnya, dermaga akan mendahulukan kapal-kapal yang memang siap beroperasi.

"Sehingga terganggu dengan adanya kapal-kapal ini, sehingga kami sangat bermohon untuk kapal-kapal yang sudah diajukan (penghapusan) ini dapat segera diputuskan," ujar Yudo.

Di samping itu, ia menjelaskan bahwa TNI AL hanya menjadi satuan tugas yang mengkaji kelayakan kapal. Sedangkang proses pelelangannya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

"Jadi kami TNI AL hanya mmbantu saja satgasnya, sehingga nanti dari hasil pelelangan tersebut akan masuk ke kas negara," ujar Yudo.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement