Kamis 27 Jan 2022 14:49 WIB

Kejati Jabar Pastikan Tetap Tuntut Herry Wirawan Pidana Hukuman Mati

Sehingga hukuman mati yang dituntut JPU kepada Herry sudah sesuai dengan ketentuan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) memastikan tuntutan hukuman kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan, yaitu tetap meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana mati. Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan, keputusan itu menjadi tanggapan atas nota pembelaan Herry yang menginginkan pengurangan hukuman yang dituntut oleh JPU.

"Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Provinsi Jabar, Kamis (27/1/2022). Menurut dia, tuntutan hukuman mati telah diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini.

Baca Juga

Sehingga hukuman mati yang dituntut JPU kepada Herry sudah sesuai dengan ketentuan. "Jadi bukan semaunya kami sendiri. Artinya sampai saat ini sistem kita menganut adanya tuntutan hukuman mati," ujar Asep.

Selain dari tuntutan mati, menurut Asep, tuntutan lainnya kepada Herry, seperti penyitaan aset dan membayar denda merupakan bentuk keberpihakan kepada para korban asusila. Pasalnya penyitaan aset dan tuntutan denda itu nantinya untuk menjamin kehidupan para korban maupun bayi yang dilahirkan.

"Juga tanpa sedikitpun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah untuk melindungi para korban. Jadi penyitaan aset tidak mengeliminasi tanggung jawab negara terhadap keberlangsungan anak korban," tutur Asep.

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36 tahun) dituntut untuk dihukum mati oleh JPU Kejati Jabar. Hukuman mati itu diberikan kepada Herry karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan. Aksi Herry tersebut juga dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius. Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia.

Kemudian, Herry juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 331 juta. Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement