Kamis 27 Jan 2022 12:08 WIB

Pernyataan Boy Rafli Harus Diluruskan Agar tak Tercipta Stigma Terorisme di Pesantren

Menurut data BNPT, ada seratusan pesantren terafiliasi dengan kelompok terorisme.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Dalam rapat tersebut, Boy mengungkap data pondok pesantren yang terafiliasi dengan kelompok terorisme.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Dalam rapat tersebut, Boy mengungkap data pondok pesantren yang terafiliasi dengan kelompok terorisme.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro, Zahrotul Oktaviani, Ratna Ajeng Tejomukti, Rossi Handayani

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar, mengungkapkan afiliasi kelompok terorisme dengan sejumlah pondok pesantren (ponpes). Data yang diungkap Boy itu lalu memicu polemik.

Baca Juga

Boy mengatakan bahwa BNPT telah melakukan tindakan terhadap 364 tersangka kasus terorisme sepanjang 2021. Sebanyak 332 orang di antaranya dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

"Dalam hal ini telah bersama melakukan penindakan sebanyak 364 orang dengan perincian pemeriksaan dan penyidikan, yang lanjut ke penyidikan adalah 332 orang, dilanjutkan oleh densus. Dilimpahkan ke penuntut umum 3 orang, meninggal dunia 13 orang, dipulangkan 16 orang," kata Boy.

Boy menjelaskan, berdasarkan afiliasi teror, sebanyak 178 orang di antaranya terafiliasi Jemaah Islamiah, 154 orang terafiliasi kepada Jamaah Ansharut Daulat (JAD), 16 orang terafiliasi Mujahiddin Indonesia Timur (MIT), dan 16 lainnya juga terafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI). Selain itu BNPT mencatat total tahanan tindak pidana terorisme dan narapidana tindak pidana terorisme berjumlah 1.031 orang. 

"Hingga saat ini total tahanan tindak pidana terorisme dan narapidana tindak pidana terorisme berjumlah 1.031 orang. Di mana 575 orang diantaranya berada di rutan, dan 456 di antaranya berada dalam lapas," ujarnya.

Ihwal sejumlah ponpes yang diduga terafiliasi dengan kelompok terorisme, BNPT mencatat, 11 ponpes terafiliasi dengan Jamaah Anshorut Khilafah (JAK), 68 ponpes terafiliasi Jamaah Islamiyah (JI), dan 119 ponpes terafiliasi Anshorut Daulah/simpatisan ISIS. 

"Tentunya ini juga merupakan bagian upaya-upaya dalam konteks pencegahan yang kami laksanakan di lapangan," ungkapnya.

Berbicara terpisah, Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid menyebut terorisme merupakan gerakan manipulasi dan politisasi agama. Adapun, ekstremisme merupakan paham yang akan menuju terorisme.

"Para ulama yang tergabung dalam konferensi internasional 2021 lalu menyimpulkan definisi ekstremisme atau radikalisme adalah paham yang dibangun di atas manipulasi dan distorsi agama," ujar dia dalam kegiatan Halaqah Kebangsaan I yang digelar BPET MUI, Rabu (26/1/2022).

Salah satu indikasi dari radikalisme atau ekstremisme adalah anti-Pancasila dan pro khilafah atau ideologi transnasional. Radikalisme agama menjadi gerakan politik untuk kepentingan kekuasaan yang tujuannya mengganti ideologi Pancasila.

Baca juga : PKS Lantik Perempuan Kristiani Jadi Dewan Pakar, PSI: Semoga Bukan Gimmick

Indikator kedua, mereka sudah eksklusif dan intoleran pada keragaman atau perbedaan yang menjadi sunatullah. Batasan dari toleransi adalah intoleransi atas perbedaan.

"Kelompok radikal teroris yang memanipulasi dan mempolitisasi agama merupakan kelompok yang kurang piknik, sehingga tidak saling mengenal dan tidak mau memahami dan menghormati perbedaan. Mereka tidak mau memanusiakan di antara manusia yang berbeda, yang menjadi kodrat Ilahi," kata dia.

Lebih lanjut, indikasi ketiga dari radikalisme adalah antipemerintahan yang sah. Sikap benci ini diperkuat dengan membangun ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah yang sah.

"Negara belum memiliki regulasi yang melarang semua indikasi dari pohon radikalisme. Namun, indikator ini akan menjadi buah terorisme jika mereka masuk dalam kelompok teroris, yang ditandai dengan sumpah baiat. Selanjutnya, mereka melakukan liqa dengan mengatur strategi aksi," katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement