REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pemuda di Bekasi tega membunuh temannya karena sakit hati tak diajak mencari kerja. Tersangka berinisial TAW (21 tahun) itu menyekap korban AY (18) dengan cara melakban mulut dan mengikat tangan korban. Korban akhirnya meninggal di kamar mandi.
Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pembunuhan itu terjadi di Jalan Swadaya III, Jatiwaringin Pondok Gede, Bekasi pada Selasa (18/1). "(Korban) Mencari pekerjaan tidak mengajak tersangka, membuat tersangka sakit hati kenapa pada saat melamar pekerjaan di salah satu pabrik swasta tidak mengajak tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/1).
Dengan dasar itu, kata Zulpan, tersangka membuat skenario untuk melakukan aksinya. Skenario dilakukan dengan mengajak bertemu di rumah salah satu saksi yang merupakan teman korban.
Kemudian di dalam pertemuan itu tersangka juga meminta korban membeli lakban dan tali. Diketahui saat SMK, tersangka merupakan "pentolan" hingga korban pun tak berani menolak.
"Tersangka menyuruh korban untuk membeli lakban serta tali, tanpa dicurigai korban dibelilah. Setelah dibeli, tersangka menggunakan tali dan lakban tersebut mengikat korban di dalam kamar mandi rumah saksi," ungkap Zulpan.
Dalam kasus ini, tersangka berupaya untuk mengelabui keluarga korban bahwa AY meninggal dunia akibat jatuh dari tangga. Namun beberapa hari kemudian, kakak korban mencurigai ada kejanggalan atas kematian adiknya.
Kakak korban mendapatkan laporan korban sempat diikat dan dilakban mulutnya serta dikurung di dekat kamar mandi. "Saat terjadi kasus pembunuhan oleh tersangka, disampaikan korban meninggal akibat jatuh dari tangga. Padahal tangan korban diikat tali plastik, dan mulut korban dilakban oleh pelaku sehingga menyebabkan penyumbatan jalan nafas," jelas Endra Zulpan.
Zulpan berkata, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. Tersangka sendiri telah mengakui semua perbuatannya. Sehingga terkait kasus ini penyidik menjerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.