REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polsek Tanjung Duren membongkar tempat penyimpanan ekstasi siap edar sebanyak 1.836 butir berlogo superman di sebuah rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (19/1/2022). "Kami dapati 1.836 narkoba jenis ekstasi butir di rumah seorang bernama M yang kini berstatus buron," kata Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Rosana Albertina Labobar saat ditemui di Maras Polsek Tanjung Duren, Rabu.
Rosana mengatakan, terbongkarnya rumah tempat penyimpanan ekstasi itu bermula ketika penyidik menangkap seorang tersangka berinisial RAF di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Hal itu lantaran RAF diduga sebagai pengedar narkoba. Saat digeledah, sambung dia, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba sama sekali.
RAF pun dimintai keterangan hingga akhirnya polisi mendapat informasi tentang rumah milik seorang bandar bernama M. Posisi pun langsung menggeledah rumah M di kawasan Kebon Jeruk. Saat rumah digeledah, menurut Rosana, polisi menemukan 1.836 butir ekstasi yang terdiri dari dua wadah dan sudah dikemas dalam plastik klip.
"Ekstasi itu terdiri dari 1.284 butir ekstasi berwarna hijau dan 552 ekstasi berwarna kuning. Jadi 1.836 ekstasi ini dibungkus ke dalam 20 paket plastik klip," kata Rosana. Walau mendapati barang bukti tersebut, kata dia, polisi tetap tidak menemukan M di kediamannya.
Setelah menggeledah rumah M, polisi lanjut menggeledah rumah RAF yang berada di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Di rumah RAF, polisi juga mendapati beberapa butir ekstasi dan sabu. "Di sana kami dapatkan 11 butir ekstasi warna hijau sama barangnya yang ada di sini. Ditambah dengan 0,20 gram sabu milik bersangkutan," jelas Rosana.
Dia menuturkan, tersangka RAF sudah bertindak sebagai pengedar dan pemakai sejak lima bulan terakhir. Dia biasa menjual barang tersebut dengan harga Rp 500 ribu per klip. "Ini diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," jelas Rosana. Atas perbuatannya, polisi menjerat RAF dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Fiernando Adriansyah menambahkan, pada saat penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Kemudian dilakukan pengembangan di rumah Kontrakan di Jalan Tosiga Nomor 11, RT 013, RW 04, Kebon Jeruk. "Kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau berlogo superman sebanyak 1.836 (butir)," tutur Fiernando.