REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan panglima TNI Gatot Nurmantyo tak berhenti mengkritisi kebijakan presidential threshold (PT) atau syarat ambang batas pencalonan Presiden. Kali ini, Gatot menuding PT termasuk bagian dari kudeta terselubung.
Gatot menyampaikan pemberlakuan PT sebesar 20 persen tergolong sangat berbahaya bagi penerapan demokrasi di Tanah Air. Ia khawatir kebijakan itu sejatinya demi menguntungkan partai politik (parpol).
Gatot menduga ada parpol yang ingin mempertahankan hegemoninya lewat PT 20 persen. "Dari hasil analisa, renungan, kami berkesimpulan ini sangat berbahaya karena Presidential Threshold 20 persen adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi menjadi partaikrasi melalui berbagai rekayasa undang-undang," kata Gatot dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (26/1).
Gatot mengungkapkan keresahannya terhadap praktek partaikrasi ketika parpol mendominasi urusan berbangsa dan bernegara. Ia menyinggung kondisi politik saat ini dimana parpol koalisi pendukung Pemerintahan Joko Widodo sangat kuat. Adapun kekuatan oposisi kian menyusut dengan bergabungnya Gerindra dan PAN ke dalam koalisi Pemerintah. "Ini sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa bernegara ke depan," ujar Gatot.
Oleh karena itu, Gatot berharap para hakim MK bisa mengeluarkan putusan terbaik bagi masa depan bangsa. Gatot tetap optimis gugatan terhadap PT kali ini dapat berhasil walau telah berkali-kali gagal sebelumnya. "Untuk itu kami mohon yang mulia dapat ambil keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hati nurani dan berdasarkan kebenaran dari Tuhan yang maha Esa," ucap Gatot.
MK diketahui menggelar sidang lanjutan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Gatot Nurmantyo dengan perkara nomor 70/PUU-XIX/2021. Gatot didampingi oleh Refly Harun dan Salman Darwi sebagai kuasa hukum.
Gatot menggugat UU Pemilu terkait pasal 222 UU 7 tahun 2017 tentang PT sebesar 20%. Dalam gugatannya, Gatot meyakini PT bertentangan dengan UUD 1945 pasal 6 ayat 2, pasal 6 A ayat 2, dan pasal 6 A ayat 5.