REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) memindahkan sebanyak 55 orang narapidana kasus narkotika di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Banten ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Selasa (25/1) dini hari WIB.
"Ini bentuk komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dalam memberantas peredaran narkoba," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Selain upaya memberantas peredaran gelap narkoba yang berpotensi dilakukan oleh para narapidana, pemindahan tersebut juga untuk meminimalisasi gangguan keamanan dan ketertiban." Selain 55 narapidana kasus narkotika, kami juga memindahkan tiga orang narapidana kasus pembunuhan dengan kategori risiko tinggi," ujar Tejo.
Proses pemindahan puluhan warga binaan pemasyarakatan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pas Kemenkumham Irjen Reynhard Saut Poltak Silitonga. Tejo menuturkan, sebelum para narapidana dipindahkan terlebih dahulu dilakukan tes cepat antigen.
Hal tersebut merupakan bagian dari penerapan protokol kesehatan penyebaran Covid-19.58 orang narapidana yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dikawal langsung oleh satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Banten, ujarnya.