REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengirim tim ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara terkait laporan kerangkeng manusia di rumah tersangka korupsi Bupati Terbit Rencana Perangin-angin. Keberangkatan itu dilakukan guna menginvestigasi temuan tersebut.
"Atas aduan ini kami akan segera kirim tim ke sana, ke Sumatera Utara dan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak," kata Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam, Senin (24/1).
Tim ini dikirim setelah adanya laporan dari Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care. Kelompok ini menduga, Terbit Rencana mengurung 40 pekerja sawit di dalam kerangkeng yang bentuknya seperti penjara.
Dia mengatakan, pengiriman tim itu juga dilakukan agar para pekerja di lokasi tersebut dapat segera mendapatkan perlindungan. Apalagi, sambung dia jika ada dugaan penyiksaan terhadap puluhan pegawai dimaksud.
"Jangan sampai hari ini hilang 1 gigi, karena kita lama meresponsnya, besok hilang 2 gigi atau 3 gigi. Semakin cepat maka akan semakin baik pencegahan ini," tegasnya.
Anam mengatakan, tim ini juga nanti akan menggali sejumlah tanda tanya terkait keberadaan kerangkeng tersebut. Dia mencontohkan, berapa jumlah pasti pekerja yang dikurung hingga dari mana asal mereka.
Sebelumnya, lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant CARE mendapati laporan adanya kerangkeng manusia di rumah tersangka kasus rasuah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Kerangkeng tersebut berisi 40 orang pekerja kebun kelapa sawit di ladang milik tersangka Terbit Rencana.
"Di lahan belakang rumah Bupati Langkat ditemukan ada kerangkeng manusia yang menyamai penjara (besi dan digembok) yang dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah saat dikonfirmasi, Senin (24/1).
Anis mengungkapkan, ada dua sel di dalam rumah tersangka bupati Terbit yang digunakan untuk memenjarakan 40 orang. Dia menduga puluhan pekerja tersebut juga mengalami penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka.
Dia melanjutkan, para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawit milik tersangka selama 10 jam mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 18.00 waktu setempat. Dia mengatakan, puluhan pekerja tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kerangkeng dan tidak punya akses kemana-mana setelah mereka bekerja.
"Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari dan selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," katanya.
KPK telah meringkus Bupati Langkat di Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-angin. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa.