REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan agar pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 digelar 14 Februari 2024. Usulan tersebut disampaikan Ketua KPU Ilham Saputra, dalam rapat dengan Komisi II dan pemerintah, Senin (24/1).
"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara Pemerintah dan DPR RI," kata Ilham di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/1).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, juga menyetujui usulan jadwal pemungutan suara yang diusulkan KPU tersebut. Dengan penyelenggaraan pemungutan suara pilpres di bulan Februari, hal tersebut memberikan jeda bagi pilkada serentak yang akan diselenggarakan bulan November 2024.
"Tanggal kami sepakat tanggal 14 Februari sehingga ini akan memberi ruang untuk pilkada serentak UU 10/2016 bulan November. Sehingga ada space waktu antara Februari dengan November sehingga memberi ruang misal ada putaran kedua,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengaku bersyukur ada kesepakatan antara DPR dan Pemerintah terkait jadwal pemilu serentak 2024. Ia berharap kesepakatan tersebut bisa didukung oleh semua pihak.
"Kita sudah mendengar ada kesepakatan satu tanggal yang selama ini kita harapkan untuk melakukan konsolidasi sinkronisasi Alhamdulillah sudah diusulkan bersama yaitu 14 Februari, walaupun dari masing-masing ada catatan, dari Mendagri ada tahapan-tahapan yang perlu kita kritisi, saya juga pimpinan ibu anggota komisi II juga bisa memberikan masukan," jelasnya.