REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia melaporkan dua kasus kematian akibat varian Omicron pertama. Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, mengonfirmasi kematian akibat Omicron pada Sabtu (22/1/2022).
“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso,” ucap Siti Nadia, dalam siaran persnya. Kedua pasien tersebut memiliki komorbid.
Hingga hari ini tercatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19, 627 kasus sembuh, dan lima kasus meninggal akibat terpapar Covid-19. Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. Sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia
Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat,” jelas dr Nadia