REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengungkapkan PT Dini Nusa Kusuma (DNK) adalah salah satu pihak paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan, dan sewa satelit slot orbit 123 Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2015-2016. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, hasil penyidikan mengungkap adanya rangkap kepentingan, antara petinggi di perusahaan swasta pengelola satelit tersebut, dan statusnya yang juga menjabat sebagai tenaga tim ahli di Kemenhan.
Febrie mengacu pada inisial SW, yang sudah pernah diperiksa oleh tim penyidikan di Jampidsus. Inisial SW, kata Febrie, sampai hari ini masih sebatas saksi dan sudah diperiksa.
Tetapi, dari pemeriksaan diketahui, inisial tersebut, adalah Direktur Utama (Dirut) PT DNK. Namun perannya itu, juga tercatat sebagai tenaga tim ahli di Kemenhan. Febrie mengatakan, dari hasil penyidikan, belum merumuskan tindak pidana terkait dualisme peran rangkap SW di PT DNK, dan di Kemenhan.
Akan tetapi, kata Febrie, peran SW saat ini, menjadi salah satu fokus penyidikan terkait pengungkapkan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 500-an miliar dan 20 juta USD tersebut. “Saya belum menyebut peranya (SW) itu bertentangan. Tapi, justeru dia yang selalu dari awal diperiksa, justeru yang bertanggungjawab dari awal dari pihak PT DNK-nya itu,” kata Febrie, Sabtu (22/1).
Bahkan dikatakan Febrie, ada kemungkinan proses pengungkapan tim penyidikannya, akan berujung pada penetapan tersangka dari pihak perusahaan tersebut. “Paham lah ya,” ujar Febrie.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, tahap awal penyidikan sementara ini, memang masih menyisir persoalan dari para sipil, dan swasta. “Kita (penyidik) masih konsen di pihak swastanya dulu,” ujar Supardi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Jumat (21/1).
Sejak naik ke penyidikan, awal pekan lalu (14/1), pengungkapan kasus dugaan korupsi satelit slot orbit 123 BT di Kemenhan baru memeriksa tujuh orang saksi. Mereka yang diperiksa adalah para petinggi, dan perusahaan pengelola komunikasi di Kemenhan.
Yakni, dari PT Dini Nusa Kusuma (DNK). Mereka yang diperiksa antara lain, SW yang dimintai keterangan selaku Direktur Utama (Dirut) PT DNK. SW juga diperiksa atas perannya sebagai tim ahli di Kemenhan. Penyidik, juga memeriksa AW selaku Presiden Direktur PT DNK. Saksi lainnya, yakni AMP yang diperiksa sebagai Solution Manager PT DNK. Ia diperiksa bersama CWM yang dimintai keterangan selaku Senior Account Manager PT DNK.
Selain itu, pada awal pemanggilan saksi-saksi, penyidik di Jampidsus juga meminta keterangan dari RACS, Promotion Manager PT DNK. Inisial AK, juga diperiksa atas perannya sebagai General Manager PT DNK. Juga, PY, yang diperiksa selaku Senior Account Manager di PT DNK. Tim penyidikan, juga mulai melakukan geladah, dan sita dalam penyidikan tersebut.
Pada Selasa (18/1), tim dari Jampidsus menggeledah dua kantor PT DNK di bilangan Prapanca, Jakarta Selatan (Jaksel), dan di Panin Tower lantai 18 A, di kawasan Senayan Jakarta Pusat (Jakpus). Penggeledahan juga dilakukan di apartemen tinggal SW di Jakarta.
“Ada sekitar tiga kontainer dokumen yang disita. Dan beberapa, sekitar puluhan BBE (Barang Bukti Elektronik) yang kita sita, dan saat ini dalam proses pemilihan dokumen-dokumen yang terkait penanganan perkara,” sambung Supardi.
Untuk sementara ini, Supardi melanjutkan, pemeriksaan saksi-saksi dari swasta lainnya, akan dilakukan kembali pada pekan mendatang.
“Ada beberapa (surat pemanggilan) yang sudah saya tanda tangani tadi, untuk dipanggil dengan cara patut, untuk diperiksa dan memberikan keterangan,” ujar Supardi.
Mengenai pemeriksaan dari kalangan penyelenggara, maupun pihak militer, kata Supardi timnya masih belum akan melakukan. “Kalau dari pihak penyelenggara negara, dan militer, nanti kita lihat, dan akan dikordinasikan. Saat ini, kita masih melihat dari pihak swastanya dulu,” ujar Supardi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa satelit di Kemenhan terjadi pada periode 2015-2016. Kasus tersebut, terkait dengan pengadaan dan sewa satelit pada slot orbit 123 derajat bujur timur (BT).
Dalam kasus tersebut, sementara ini, penyidikan di Jampidsus mengacu pada nilai kerugian negara Rp 500-an miliar, dan 20 juta dolar Amerika Serikat (AS). Proses penyidikan kasus tersebut, sudah dimulai pekan lalu.