REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT -- Polres Tangsel meringkus sebanyak delapan orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis ganja yang diedarkan di berbagai kota di kawasan sekitar Jabodetabek. Dalam kasus tersebut, puluhan kilogram (kg) narkotika diamankan sebagai barang bukti.
"Dari hasil penangkapan kami mengamankan delapan tersangka. Barang bukti yang kami amankan sekitar 24 kilogram narkotika jenis ganja," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Jumat (21/1).
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap delapan tersangka tersebut berawal dari informasi adanya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Bintaro, Tangsel. Penyidik lantas melakukan penyelidikan.
Namun setelah dilakukan pendalaman, transaksi akan bergeser ke wilayah Jakarta Selatan (Jaksel). Sehingga dilakukan pembuntutan ke wilayah Jaksel dan dilakukan penangkapan terhadap sejumlah tersangka, yakni AK, ZF, IM, dan NA pada Rabu (12/1).
Terhadap delapan tersangka, polisi mengamankan sembilan bungkus kertas cokelat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 47,8 gram. Dari pengungkapan itu, kemudian penyidik melakukan pengembangan ke TKP berikutnya di wilayah Depok, Bekasi, dan Jakarta Barat.
Di lokasi-lokasi tersebut, terdapat barang bukti 23 paket berlakban cokelat berisi narkotika jenis ganja seberat 23.345 gram atau 23 kilogram (kg). Selain itu juga 14 bungkus kertas cokelat berisi ganja dengan berat 354,7 gram dan tiga kotak plastik bening berisi ganja seberat 378 gram. Tersangka yang diamankan di lokasi tersebut yakni JA, EF, MA, dan AR.
"Sehingga berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto 24.201 gram atau 24,201 kg. Jika diakumulasi dalam rupiah setara dengan harga Rp 350 juta," terangnya.
Dalam upaya penjualannya, pelaku melakukan secara online serta komunikasi via handphone. Adapun wilayah edarannya beragam. "Rencananya dijual diedarkan tidak khusus Tangsel, tergantung permintaan," kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Sarly memastikan pihaknya melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Serta mengungkap tersangka-tersangka baru yang terlibat dalam pengedaran barang haram itu. Diantarnya tersangka LB dan EL yang masih berstatus DPO.