Kamis 20 Jan 2022 17:53 WIB

Dalih Ritual Jadi Penari Jaranan, Pelatih Tari Cabuli Tujuh Murid di Malang

Beberapa korban bahkan mengalami tiga kali persetubuhan oleh pelaku.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Agus raharjo
 Polresta Malang Kota merilis kasus pencabulan yang dilakukan guru sanggar tari di Kota Malang, Kamis (20/1).
Foto: Wilda Fizriyani
Polresta Malang Kota merilis kasus pencabulan yang dilakukan guru sanggar tari di Kota Malang, Kamis (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pelatih tari tradisional di Kota Malang telah melakukan pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur. Ketujuh anak tersebut merupakan murid tari dari pelaku yang berinisial YR (37).

Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombespol Budi Hermanto mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Dari sini, pihaknya pun mendalami kasus ini sehingga pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka. "Dugaan persetubuhan ke anak ada tujuh laporan dilaporkan tanggal 17 Januari dan 18 Januari 2022," kata pria disapa Buher ini kepada wartawan di Mapolresta Makota, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga

Menurut Buher, pelaku merupakan guru sanggar tari jaranan di Kota Malang. Saat melakukan aksinya, pelaku meminta korban untuk melaksanakan meditasi bersama di kamar lantai dua rumah tersangka. Pelaku mengiming-imingi korban akan menjadi penari jaranan yang bagus apabila mengikuti ritual tersebut.

Sebagian besar para korban rata-rata memercayai ucapan pelaku. Sebab itu, para korban pun dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku saat melakukan meditasi. "Dari tujuh korban, enam korban disetubuhi dan satu orang pencabulan yang masih dalam tahap penyidikan petugas," jelasnya.

Buher mengungkapkan, korban rata-rata berusia 12 sampai 15 tahun. Mereka merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku. Beberapa korban ada yang mengalami, satu kali, dua kali, bahkan tiga kali persetubuhan atau pencabulan.

Kasatreskrim Polresta Makota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan, kejadian ini dilakukan di tempat rumah istri sirinya pelaku. Rumah ini juga merupakan tempat yang biasa untuk berlatih tari. Namun untuk tempat kejadian perkara terjadi di salah satu kamar lantai dua sedangkan lantai satu merupakan tempat latihan.

Atas kejadian ini, tersangka YR pun dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomer 35 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka YR setidaknya mendapatkan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

Selanjutnya, aparat kepolisian juga mengimbau kepada keluarga korban lain atau masyarakat Kota Malang yang mengetahui untuk segera melapor kepada petugas kepolisian. Aparat memastikan akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau korban. Kemudian juga akan bekerja sama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement