REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Kasus tindak asusila dengan korban anak-anak dan dengan jumlah banyak terus bermunculan di Indonesia. Terbaru, pada Rabu (22/12), Polda Metro Jaya merilis penangkapan remaja berinisial A (15 tahun) di Cengkareng, Jakarta Barat, terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Remaja berinisial A dilaporkan melakukan pencabulan terhadap sembilan anak. Sembilan korban yakni, tujuh anak laki-laki dan dua perempuan. "Korban diketahui mencapai sembilan anak yang terdiri dari tujuh laki laki dan dua perempuan, pelaku melakukan pelecehan seksual sejak dua tahun yang lalu," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers secara daring, Rabu (22/12).
Kasus pencabulan itu terbongkar setelah salah satu korban berinisial MUA melapor kepada orang tuanya. Korban mengaku mendapatkan perbuatan cabul berulang kali oleh pelaku. Hingga diperoleh informasi terdapat sembilan anak yang menjadi korban pelecehan seksual. "Berangkat atas laporan tersebut kemudian orang tua korban melaporkannya ke Polsek Cengkareng," kata Zulpan.
Pelaku berinisial A sudah melakukan pelecehan seksual sejak dua tahun terakhir dari tahun 2019 hingga 2021. Terakhir kali pelaku melakukan aksi pelecehan seksual pada dua bulan lalu. Pihaknya juga telah berkordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
"Kami juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap korban pelecehan seksual di Pulo Gadung Jakarta timur," jelas Zulpan. Pada kesempatan yang sama Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan kejadian kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur banyak yang telah berhasil diungkap. Khusus kasus ini pelaku melancarkan aksinya dengan mengajak korban bermain di empang atau ada juga korban yang diintimidasi.
"Kasus pelecehan seksual terhadap anak harus kita tangani secara serius terlebih ini dapat mengganggu psikologi baik itu pelaku maupun korban," kata Ady. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 (1) Jo 76e UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Masih di Jakarta Barat, pada Senin (20/12) kemarin, Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKP Niko Purba mengaku, pihaknya telah menangkap laki-laki berinisial H (39) yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku H mencabuli korban berusia tujuh tahun yang merupakan tetangganya sendiri.