Rabu 19 Jan 2022 15:13 WIB

Vonis Nihil Terdakwa ASABRI Heru Hidayat, Sebuah Kemenangan Bagi Koruptor?

Vonis nihil Heru Hidayat seakan tidak menyentuh dampak bahaya korupsi.

Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,Selasa (18/1/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa Heru Hidayat karena sudah mendapatkan hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono menyayangkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru Hidayat. Ia menyarankan majelis hakim yang menyidangkan Heru diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY).

Arief menganggap sidang terhadap Heru di kasus ASABRI hanya panggung hukum sandiwara. Sebab dengan kerugian negara yang begitu besar di kasus ASABRI, Heru malah melenggang bebas dari jeratan hukuman badan.

"Putusan ini sulit diterima oleh akal sehat. Bagaimana tidak, koruptor Heru Hidayat dalam perkara pertama Jiwasraya yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12,6 triliun diputus penjara seumur hidup. Namun, perkara yang kedua dalam kasus ASABRI dengan nilai kerugian negara yang jauh lebih besar, yakni Rp 22,8 triliun justru diputus nihil," kata Arief di Jakarta, Rabu (19/1).

"Logika sederhananya, jika perkara pertama telah diputus seumur hidup, seharusnya untuk perkara kedua yang nilai korupsinya jauh lebih besar, harusnya diputus lebih berat lagi, yakni hukuman mati," ujar Arief.

Arief menekankan hukuman mati sebenarnya sah saja di Indonesia. Apalagi kasus yang melibatkan Heru ini merupakan skandal korupsi terbesar yang pernah terungkap. Menurutnya, vonis nihil menjadi kemenangan bagi koruptor.

"Mana ada putusan korupsi yang secara sah terbukti di persidangan diputus nol tahun alias nihil. Putusan ini adalah putusan kemenangan bagi koruptor Heru Hidayat dan kekalahan amanat reformasi untuk melakukan pemberantasan korupsi. Sungguh tidak dapat diterima masuk akal melihat putusan yang nyeleneh ini," ujar Arief.

Selain itu, Arief menilai vonis nihil terhadap Heru mengabaikan rasa keadilan di masyarakat. Ia mengatakan, para hakim yang menyidangkan kasus Heru pantas diperiksa oleh KY.

Komisi Yudisial (KY) meminta semua pihak untuk menghormati vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis nihil. "Menghormati dalam arti, apabila dirasa tidak puas dengan substansi dari putusan tersebut, maka jalur yang tersedia adalah upaya hukum," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting, Rabu (19/1/2022).

Menurut Miko, Kejaksaan Agung dalam perkara tersebut mewakili publik untuk melakukan atau tidak melakukan upaya hukum. Begitu juga terdakwa dan penasihat hukumnya dijamin untuk mengajukan upaya hukum.

"Intinya, jalur untuk 'mengkontes' substansi putusan adalah melalui upaya hukum," kata Miko. Dari sisi vonis, katanya, memang ada perdebatan hukum terkait apakah seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi pidana seumur hidup harus tetap dicantumkan vonis yang sama (dalam hal ini seumur hidup) atau tidak alias nihil.

Di satu sisi, ujar dia, KUHAP menyatakan suatu putusan harus memuat pemidanaan jika terdakwa dinyatakan bersalah. Di sisi lain, jika dicantumkan akan ada dua pemidanaan seumur hidup dari dua putusan berbeda.

"Saya kira ini area para pakar dan pengamat hukum pidana untuk memberikan pendapat," ujarnya.

Area KY terbuka apabila ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. Selain itu, KY akan mempelajari lebih lanjut putusan yang dimaksud beserta hal-hal lain yang muncul dalam pemeriksaan di persidangan.

photo
Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Asabrir - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement