Rabu 19 Jan 2022 05:25 WIB

4 Alasan Heru Hidayat ASABRI tak Divonis Mati dan Respons Kejakgung

Pengadilan Tipikor tak jatuhkan vonis mati terhadap Heru Hidayat

Rep: Bambang Noroyono, Antara/ Red: Nashih Nashrullah
Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,Selasa (18/1/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa Heru Hidayat karena sudah mendapatkan hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Heru Hidayat sendiri telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara senilai Rp16,807 triliun berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2020 dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Terdakwa telah menjalani sebagian atau baru dalam tindak pidana korupsi Jiwasraya yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Tindak pidana korupsi PT Jiwasraya berbarengan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam perkara PT Asabri Persero sehingga lebih tepat dikategorikan 'concursus realis' atau 'meerdaadse samenloop', bukan sebagai pengulangan tindak pidana," ungkap hakim.

Namun majelis hakim sepakat dengan JPU bahwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

"Dengan demikian terdakwa hanya dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tambah hakim Ali.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman nihil ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita dan bila tidak dibayar maka harta benda Heru akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.Terhadap perkara tersebut, JPU dan Heru Hidayat menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Baca juga: Mualaf Erik Riyanto, Kalimat Tahlil yang Getarkan Hati Sang Pemurtad

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejakgung) kecewa dengan putusan Pengadialn Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikro) Jakarta yang menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana nihil.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi menilai, putusan pidana nol dari majelis hakim tersebut tak memenuhi rasa  keadilan, dan menciderai asas-asas penerapan hukum beracara.

Supardi mengatakan, Jampidsus akan melakukan banding melawan putusan PN Tipikor tersebut, ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta demi keadilan. “Prinsipnya kami, selaku penuntut umum tetap menghargai putusan itu. Tapi kami memandang bahwa putusan itu terjadi kekeliriuan formal,” ujar Supardi saat ditemui Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Jakarta, Selasa (18/1). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement