Rabu 19 Jan 2022 03:03 WIB

Lolos dari Hukuman Mati, Heru Hidayat Tetap Dihukum Bayar Uang Pengganti

Hukuman uang pengganti yang harus dibayarnya senilai Rp 12,643 Triliun.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,Selasa (18/1/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa Heru Hidayat karena sudah mendapatkan hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,Selasa (18/1/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa Heru Hidayat karena sudah mendapatkan hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menjatuhkan vonis nihil dan hukuman tambahan terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat dalam sidang dengan agenda putusan pada Selasa (18/1) malam. Hukuman tambahan ini berupa kewajiban membayar uang pengganti. 

"Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 12,643 triliun," kata hakim ketua IG Eko Purwanto saat pembacaan putusan. 

Baca Juga

Hakim Eko menerangkan alasan vonis nihil karena mempertimbangkan pasal 2 ayat 2 UU pemberantasan Tipikor tak dicantumkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Atas dasar itulah, Heru tak bisa dituntut dengan pasal 2 ayat 2 UU tersebut. 

"Meskipun terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pengulangan, mengulang tindak pidana pada kasus korupsi Jiwasraya," ujar hakim Eko. 

Hakim Eko menyampaikan putusan Majelis Hakim tak bisa keluar dari surat dakwaan. Sebab surat dakwaan merupakan rujukan dan landasan dalam pembuktian tuntutan.

"Bahwa surat dakwaan merupakan landasan rujukan serta batasan dalam pembuktian tuntutan dan putusan suatu perkara pidana. Sebagaimana digariskan dalam pasal 182 ayat 4 KUHAP, dengan adanya kata harus dalam pasal 182 maka putusan tidak boleh keluar dari surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang," ujar Eko.

Eko menyatakan dakwaan menjadi batasan dalam memeriksa perkara suatu persidangan. Dengan demikian, ia mensinyalkan bahwa JPU tak bisa keluar dari koridor itu. "Untuk penuntut umum agar tidak melampaui kewenangan dalam menuntut terdakwa," ucap Eko. 

Diketahui, vonis ini tak sesuai dengan tuntutan jaksa dimana dalam kasus ini, Heru dituntut hukuman mati. Tuntutan kewajiban membayar pidana pengganti sebesar Rp 12,6 triliun saja yang diamini majelis hakim. 

JPU menilai Heru terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Walau demikian, Heru Hidayat tercatat divonis seumur hidup di kasus Jiwasraya yang merupakan hukuman pidana maksimal. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement