Sutiaji menjelaskan, dalam aturan itu disebutkan bahwa seluruh masyarakat, pedagang daging, pelaku usaha restoran, warung, dan pedagang kaki lima dilarang melakukan kegiatan usaha penjualan atau pemotongan daging yang berasal dari hewan nonpangan untuk tujuan konsumsi. Ia mengatakan, masyarakat dilarang mengedarkan atau mendistribusikan daging hewan nonpangan untuk tujuan konsumsi.
Para pedagang yang beraktivitas di pasar rakyat, pasar modern, dan lainnya dilarang melakukan penjualan daging anjing. Sutiaji menyebut, dalam upaya menghentikan peredaran daging anjing untuk tujuan konsumsi di Kota Malang, pihaknya melakukan razia di sejumlah tempat yang ditengarai menjual daging nonkonsumsi tersebut.
"Kemarin kami menemukan tiga hingga empat tempat yang menjual daging anjing. Sudah dilakukan sidak oleh Satpol PP dan kami berikan peringatan," katanya.