REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing untuk mencegah peredaran daging anjing. Wali Kota Malang Sutiaji, mengatakan bahwa ketentuan tersebut tersebut mengikuti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ditengarai di Kota Malang ada (peredaran daging anjing)," kata Sutiaji di Kota Malang, Selasa (18/1/2022).
Sutiaji menjelaskan, UU No. 41 Tahun 2014 mengatur bahwa anjing tidak menjadi salah satu daging yang dikonsumsi oleh masyarakat. Surat edaran dari pihaknya dapat menjadi panduan dan perlindungan atas kesehatan bagi pelaksanaan pengawasan kesehatan masyarakat di wilayah Kota Malang.
Selain itu, menurut Sutiaji, SE No. 5 Tahun 2022 juga memberikan jaminan peredaran daging yang aman, sehat, utuh, dan halal tersedia bagi masyarakat. Para pelaku usaha pun punya pedoman dalam menyediakan pangan yang berasal dari hewan layak konsumsi.