REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Iming-iming keuntungan besar menjadi modus penipuan arisan daring (online) di Jawa Tengah. Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengamankan dua perempuan ‘bos’ arisan online ‘bodong’ atau fiktif yang menjalankan aksinya di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Kerugian korban akibat aksi terpisah keduanya mencapai Rp 4 miliar.
Korban yang dirugikan akibat arisan online bodong itu ditengarai lebih dari 180 orang dan mereka tidak hanya dari wilayah Semarang, Demak maupun daerah lain di sekitarnya. Korban juga dari berbagai kota di tanah air, seperti Batam, Medan, Jakara serta Kalimantan.
Direktur Reserse Krimunal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, kedua tersangka masing- masing berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak. Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dan berasal dari berbagai wilayah. TVL merupakan pemilik arisan online dengan modus menjanjikan keuntungan berlipat kepada korbannya.
Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan online tersebut. “Karena merasa tertipu, khirnya korban melapor ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengaah,” ujarnya, dalam konfrensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).
Johanson menambahkan, tersangka TVL mengaku telah menjalankan arisan bodong tersebut selama satu tahun. Total kerugian uang yang dialami korbannya diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.
“Tersangka terlebih dahulu kami profiling, yang akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, sebelumn akhirnya terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang hingga diamankan di stasiun,” ujarnya.
Sedangkan tersangka kedua, kata Johanson, berinisial IN yang beraksi di Semarang. IN dilaporkan oleh korbannya dan laporannya diterima Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu.
Modus yang dilakukan hampir sama menawarkan kepada para korban sistem pengelolaan arisan onlinenya yang aman. Guna memikat korbannya tersangka juga menunjukkan daftar member online yang ternyata fiktif.
Korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang, namun total kerugian yang dialami korban tersangka mencapai Rp 1 miliar. “Anggota kami menangkap tersangka IN di Semarang,” ujarnya.
Dari praktik arisan online bodong yang dilakukan oleh kedua tersangka ini, potensi kerugian yang dialami para korban secara akumulasi bisa mencapai Rp 4 miliar. Atas perbuatannya, kedua wanita tersebut dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
Kedua kasus arisan online, kata Johanson, berbeda dengan pengungkapan kasus arisan bodong di Salatiga maupun beberapa kasus yang pernah diungkap oleh Polda Jawa Tengah.
”Polda Jawa Tengah juga akan memasukkan kasus ini ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujarnya.
Baca: Masuk Bursa Pilgub DKI, Risma: Saya Tidak Pernah Minta Jabatan
Kabid Humas Polda Jawa tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengimbau masyarakat yang menjadi korban arisan online oleh kedua tersangka atau arisan online ilegal lainnya agar segera melapor ke polisi.
“Untuk mekanisme pelaporannya bisa melalui aplikasi pengaduan krimsus atau SPKT di Polda atau juga ke kantor polisi Jajaran. Polisi akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut,” ujar Iqbal.
Baca: Kena Omicron, Kenapa Ada yang Sampai Sakit Kepala-Pingsan?
Baca: UU Disahkan, Pemindahan Ibu Kota Negara tak Langsung Dilakukan