Selasa 18 Jan 2022 14:59 WIB

RUU TPKS Ditargetkan Selesai Dibahas Satu Masa Sidang DPR

Hanya fraksi PKS yang menolak RUU TPKS jadi inisiatif DPR karena tak melarang zina.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Suasana Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR, serta pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara.
Foto:

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, mengeklaim semangat RUU TPKS tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga membuatnya jera dan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang serupa. Selain itu, RUU TPKS juga dinilai berpihak pada korban dan mengatur pemulihan baik bagi korban secara psikologis maupun sosial.

"Fraksi Partai Golkar DPR RI menyetujui dan menyepakati agar RUU TPKS  disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI dan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku," tuturnya.

Sementara itu Fraksi PKS jadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU TPKS disahkan jadi RUU inisiatif DPR. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menilai RUU TPKS tidak komprehensif. PKS menegaskan, sikap mereka bukan tidak menyetujui perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, tetapi draf RUU TPKS tidak memasukkan larangan perzinahan dan penyimpangan seksual.

"RUU TPKS ini tidak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinahan, dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement