Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, mengeklaim semangat RUU TPKS tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga membuatnya jera dan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang serupa. Selain itu, RUU TPKS juga dinilai berpihak pada korban dan mengatur pemulihan baik bagi korban secara psikologis maupun sosial.
"Fraksi Partai Golkar DPR RI menyetujui dan menyepakati agar RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI dan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku," tuturnya.
Sementara itu Fraksi PKS jadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU TPKS disahkan jadi RUU inisiatif DPR. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menilai RUU TPKS tidak komprehensif. PKS menegaskan, sikap mereka bukan tidak menyetujui perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, tetapi draf RUU TPKS tidak memasukkan larangan perzinahan dan penyimpangan seksual.
"RUU TPKS ini tidak memasukan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinahan, dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," tegasnya.