Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan setelah disahkan sebagai inisiatif DPR, pihaknya akan segera berkirim surat kepada presiden. "Iya kita langsung kirim surat ke presiden sambil menunggu surpres turun, kami akan melakukan FGD-FGD (forum group discusion) untuk kepentingan menampung aspirasi masyarakat dan kemudian setelahnya kita baru akan masuk ke pembahasan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Diketahui sampai saat ini DPR belum menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan membahas RUU TPKS. Dasco mengatakan penunjukan AKD dilakukan dalam rapat Bamus setelah Presiden mengirimkan surpres ke DPR.
"Setelah hari ini disahkan sebagai inisiatif DPR, tentunya kita akan menunjuk AKD yang akan membahas. Dan kita harapkan karena kebutuhan yang mendesak, pembahasan-pembahasan ini bisa dilakukan dengan efisien namun terukur, sehingga bisa diselesaikan dengan waktu yang tidak terlalu lama," ujarnya.
Sebelumnya DPR resmi sahkan RUU TPKS menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022. "Apakah RUU inisiatif Badan Legislasi DPR tentang tindak pidana kekerasan seksual dapat disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI?" tanya Puan diikuti pernyataan setuju anggota yang hadir di ruang rapat, Selasa (18/1/2022).
Dalam pendapat fraksinya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDIP, Riezky Aprilia, mengatakan Fraksi PDIP menyatakan dengan tegas segala bentuk tindakan kekerasan seksual maupun penyimpangan seksual. PDIP berharap RUU TPKS menjadi payung hukum yang akan memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban.
"Dengan hasil pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual, maka fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui RUU TPKS untuk disahkan di rapat paripurna hari ini," ujar Riezky.