Selasa 18 Jan 2022 13:27 WIB

Sidang Vonis Terdakwa ASABRI yang Dituntut Mati Sempat Ditunda, Ruang Sidang Dikosongkan

Vonis terhadap Heru Hidayat dibacakan pada Selasa (18/1/2022).

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Heru Hidayat.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Heru Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menjadwalkan sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat pada Selasa (18/1) pagi. Namun, sidang sempat ditunda dari jadwal awal.

Sidang tak kunjung dimulai sesuai waktu yang diagendakan yaitu pada pukul 10.00 WIB. Beberapa menit berselang, sidang diputuskan ditunda hingga siang ini. Dengan demikian semua orang yang berada di ruang sidang diharuskan meninggalkan tempat. "Silahkan ruang sidang dikosongkan karena sidang ditunda hingga pukul 13.00 WIB," ujar petugas PN Tipikor lewat pengeras suara di ruang sidang, Selasa (18/1/2022). 

Baca Juga

Dalam kasus ini, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) tersebut dituntut dengan hukuman mati. Heru juga dituntut dengan kewajiban membayar pidana pengganti sebesar Rp 12,643 triliun. Jika Heru tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

JPU menilai Heru terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, Heru merupakan salah satu dari sejumlah terdakwa dalam perkara korupsi ASABRI yang sudah masuk meja hijau. Enam di antaranya sudah dijatuhi vonis, yaitu empat dari pihak internal Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Dirut PT ASABRI 2012-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto, dan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI 2012—2014 Bachtiar Effendi. Sedangkan penyidikan mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham Wardhana Siregar berhenti di status tersangka karena yang bersangkutan meninggal dunia. 

Selanjutnya dari pihak swasta yang sudah divonis adalah Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. Adapun terdakwa dari pihak swasta lainnya Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro masih dalam tahap pemeriksaan saksi. 

Para terdakwa yang sudah divonis terbukti bersama-sama menggarong pengelolaan dana PT ASABRI hingga merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement