Selasa 18 Jan 2022 12:08 WIB

Tiba di Polda Metro Jaya, Haris Azhar Heran Dijemput Paksa

Haris Azhar mengaku heran dengan upaya penjemputan paksa yang dilakukan penyidik.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (ilustrasi)
Foto: Antara/Reno Esnir
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investas Luhut Binsar Panjaitan. Haris Azhar mengaku heran dengan upaya penjemputan paksa yang dilakukan penyidik.

Awalnya Haris Azhar dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan pada 7 Februari 2022 mendatang. Haris mengaku memang sudah dua kali tak hadir pemanggilan, tapi ia selalu menyerahkan surat permintaan penundaan. "Saya juga enggak ngerti tadi juga saya sampaikan begitu," kata Haris Azhar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga

Haris Azhar juga mengaku heran atas alasan polisi yang menjemput dirinya karena tidak wajar. Sebab, kata dia, selama ini pada saat tak hadir pemanggilan pemeriksaan ia selalu bersurat dengan baik dan menjelaskan alasan ketidakhadirannya. "Saya tidak tahu wajar atau tidak wajar. Saya selalu mengirim surat secara baik-baik," kata Haris.

Haris Azhar tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 11.27 WIB dengan menggunakan kemeja putih ditemani dengan kuasa hukumnya. Sementara Fatia datang sekitar pukul 11.17 WIB dengan menggunakan kemeja putih dan topi bercorak gelap. Tak banyak komentar dari Fatia pada saat awak media menanyakan perihal penjemputan paksa tersebut. "Kita ikutin saja, kita kooperatif," ujar Fatia.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mendatangi kantor Direktur Lokataru Haris Azhar dan kediaman rumah Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Selasa (18/1/2022). Kedatangan penyidik untuk menjemput paksa keduanya guna dilakukan pemeriksaan.

"Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar dan sesuai mekanisme pada KUHAP, Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa Surat Perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah, dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Menurut Auliansyah, keduanya (Haris dan Fatia) tidak hadir pada dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022 lalu berdasarkan surat permohonan yang diajukan keduanya. Kemudian pemanggilan tanggal 6 Januari 2022 dimaksud tersebut sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan saksi.

"Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan," ujar Auliansyah.

Auliansyah menegaskan, penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati, saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (18/1/2022) pukul 11.00 WIB. "Sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya," kata Auliansyah.

Baca juga : Giring Ganesha Ingatkan Oktober Ada yang Tumbang, Balas Anies?

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement