REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lokataru Haris Azhar sudah dua kali absen dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya sejak kasusnya naik ke tahap penyidikan. Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) pun terancam dipanggil paksa apabila kembali tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi kasus pencemaran nama baik.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menegaskan, pihaknya mengikuti aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun dia enggan menjawab secara lugas terkait dengan upaya jemput paksa Haris Azhar apabila kembali absen di panggilan ketiga. Diketahui dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP diatur upaya pemanggilan paksa.
"Kami akan sesuaikan saja aturan KUHAP, jadi yang ada di KUHAP aturannya seperti apa itu yang kami pedoman," tegas Auliansyah saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Dalam perkara ini, Haris Azhar bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik. Sebenarnya, kata Auliansyah, pihaknya telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasusnya melalui jalur mediasi.
"Di awal coba mediasi tapi ada penundaan-penundaan yang diminta Haris Azhar dari pihak pelapor sudah ikuti apa yang diikuti Haris Azhar tapi enggak ketemu juga, akhirnya kami lakukan gelar perkara untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap Auliansyah.
Menurut Auliansyah Haris Azhar sudah dipanggil kedua kalinya oleh penyidik pada tanggal 23 Desember 2021 dan tanggal 6 Januari 2022. Kata dia, pada tanggal 23 Desember 2021, Haris bersurat tak bisa hadir dan meminta penjadwalan ulang. Kemudian diputuskan pemanggilan kedua berlangsung 6 Januari 2021. Kini yang bersangkutan kembali berhalangan hadir.
"Seharusnya hari ini datang, kami terima surat dari Haris Azhar minta penundaan lagi di bulan Februari 2022," tutur Auliansyah.
Sebelumnya, merasa difitnah dan cemarkan nama baiknya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan keduanya dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Tuduhan itu ada pada video yang diunggah Haris Azhar ke Youtube dengan judul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya. PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group disebut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut disebut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya ke polisi. Jadi Haris Azhar sama Fatia," tegas Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/9).
Baca juga : Gibran Operasikan Kendaraan Listrik Wisata Meski Belum Kantongi Izin Keselamatan