REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menyebut Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mau dijemput paksa polisi, Selasa (18/1). Namun Fatia menolak, dan dia akan datang ke Polda jam 11.00 WIB ini, sementara ada satu Mobil Polisi yang stand by mengikuti.
"Pagi ini sekitar Pukul 08.00 ada 5 Polisi datang ke tempat tinggal Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS) mau jemput dan bawa ke Polda Metro Jaya, alasan mau jemput Paksa untuk pemeriksaan," ujar M. Isnur saat dikonfirmasi, Selasa (18/1).
Dalam perkara ini, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya karena merasa difitnah dan cemarkan nama baiknya. Ia melaporkan keduanya dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Tuduhan itu ada pada video yang diunggah Haris Azhar ke Youtube dengan judul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya. PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group disebut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut disebut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Jadi Haris Azhar sama Fatiyah," tegas Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/9).