REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menerima perwakilan buruh yang menggelar aksi demontrasi di Kompleks Parlemen Senayan hari ini, Jumat (14/1). Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, hadir menerima langsung audiensi yang digelar siang ini.
"Semua yang dituntut buruh tidak ada yang salah. Nggak ada yang salah substansinya, itu menjadi kewajiban pemerintah dan DPR untuk mendengarkan itu," kata Supratman, Jumat (14/1/2022).
Akan tetapi, Supratman mengatakan, aspirasi seluruh stakeholder juga harus diperhatikan. Dunia usaha tanpa pekerja tidak mungkin. Begitu juga pekerja yang membutuhkan dunia usaha. DPR dan Pemerintah bakal mencari titik tengah antara dunia usaha dan pekerja supaya ke depan keduanya memperoleh kesejahteraan.
"Tetapi menggolkan semua kepentingan pengusa dan mengabaikan kepentingan buruh nggak mungkin pemerintah dan DPR lakukan. Sebaliknya juga begitu, maka kita cari titik tengahnya soal kepentingan itu," ujarnya.
Audiensi dihadiri sekitar 10 orang perwakilan Partai Buruh. Dalam audiensi, Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz secara tegas meminta Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak lagi dilanjutkan pembahasannya.
"Sikap kami para pimpinan buruh meminta kepada DPR RI untuk tidak lagi melanjutkan pembahasan UU 11 2020 wabil khusus klaster ketenagakerjaan," ujarnya.
Ketua Mahkamah Partai Buruh itu mengatakan, jika memang DPR dan pemerintah tetap mau melanjutkan itu, maka buruh meminta agar pembahasan dilakukan dari awal. Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah menegaskan, para buruh tidak hanya menolak UU Cipta Kerja dalam proses formil, melainkan juga menolak substansinya.
"Upah, bapak tahu turunan UU Ciptaker ada PP 36 jatuhnya upah yang ditetapkan pemerintah 1,09 persen. Itu karena apa? UU Cipta Kerja. Siapa yang bertanggung jawab? Menurut saya DPR bertanggung jawab karena dari awal kami sudah kasih tahu bahwa ini tidak boleh dilanjutkan karena merugikan rakyat," kata dia.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Buruh itu juga menyoroti persoalan PHK akibat UU Cipta Kerja. Melalui PHK, perusahaan dinilai hanya ingin mengganti hubungan kerjanya dari yang sebelumnya pekerja tetap menjadi pekerja outsourcing.




