Kamis 13 Jan 2022 20:28 WIB

Kejakgung Libatkan KPK dalam Pengungkapan Kasus Garuda

Kejaksaan membutuhkan sokongan data dan dokumen terkait Emisyah Satar dari KPK.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ilham Tirta
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi.
Foto: Bambang Noroyono/REPUBLIKA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi mengatakan, dirinya sudah meminta bantuan agar KPK bersedia menyokong dokumen dan alat bukti yang dibutuhkan tim kejaksaan dalam pengungkapan korupsi pengadaan pesawat terbang ATR 72-600 dan CRJ 1000 oleh perusahaan maskapai milik pemeritah itu.

Supardi menerangkan, kejaksaan membutuhkan sokongan data dan dokumen dari KPK. Sebab, KPK sebelumnya juga berhasil menangani kasus korupsi Garuda Indonesia yang menyeret eks Direktur Garuda Indonesia, Emirsyah Satar ke sel penjara.

Baca Juga

“Secara resmi saya sudah berkirim surat ke KPK untuk meminta tambahan informasi data dan bukti-bukti yang diperlukan terkait putusan kasus korupsi Garuda yang sudah inkrah itu. Terutama yang terkait dengan ES (Emirsyah Satar) itu,” kata Supardi, Kamis (13/1/2022).

Jampidsus Kejakgung saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Garuda Indonesia. Sementara KPK, sejak 2017 sudah menangani kasus tersebut. Kasus yang di KPK sudah inkrah di tingkat Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2021 dengan memenjarakan Emirsyah Satar selama 8 tahun.

Emirsyah di pengadilan terbukti menerima suap senilai total Rp 46 miliar, terkait pengadaan pesawat terbang Airbus A 330 dan A 320, ATR 72-600, dan CRJ 1000, dan mesin jet Roll-Royce Trent 700. Sementara penyelidikan yang dilakukan Jampidsus terkait dengan mark-up atau penggelembungan biaya pembelian dan sewa 64 unit pesawat terbang ATR 72-600 dan CRJ 1000. Kemudian, manipulasi pelaporan penggunaan bahan bakar pesawat.

“Bahwa atas pengadaan, sewa pesawat tersebut, diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi, yang menimbulkan keuangan negara dan menguntungkan pihak lain,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Selasa (11/1/2022). 

Supardi melanjutkan, proses penyelidikan dugaan korupsi Garuda Indonesia itu sudah masuk tahap pengumpulan alat bukti, kronologis perbuatan, dan pemeriksaan saksi-saksi. Tim Jampidsus, kata Supardi, pada Senin (10/1) lalu, sudah meminta keterangan dari terpidana Emirsyah Satar yang kini menjalani pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pada Rabu (12/1/2022), timnya juga memeriksa dua pejabat di interna Garuda Indonesia.

Selain itu, dalam proses penyelidikan KPK dan Kegakgung saling tukar-menukar informasi.

“Saya juga sudah komunikasi by phone (lewat telefon) dan WA (WhatsApp) dengan KPK untuk tambahan data dan alat-alat bukti,” ujar Supardi.

Kata dia, sejumlah dokumen tambahan terkait penyelidikan pun sudah diberikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Termasuk, hasil audit investigasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  

Hasil penyelidikan rencananya akan diajukan ke gelar perkara pada akhir pekan ini. “Mudah-mudahan enggak akan lama lagi, pekan ini, mudah-mudahan kita sudah dapat sesuatu untuk naik ke penyidikan,” ujar Supardi.

Naik ke penyidikan, kasus tersebut pun membuka peluang untuk penetapan tersangka. “Kita konsentrasinya ini di penyelidikan saja dulu. Nanti setelah ekpos itu akan kita tentukan langkah selanjutnya,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement