Rabu 12 Jan 2022 19:40 WIB

Krisis Batu Bara di PLN Ungkap Praktik Pembelian dari Makelar

Krisis di PLN memaksa pemerintah menyetop sementara ekspor batu bara.

Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah telah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara secara bertahap dengan pertimbangan terkait mekanisme ekspor dan pemenuhan
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah telah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara secara bertahap dengan pertimbangan terkait mekanisme ekspor dan pemenuhan

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Intan Pratiwi, M Nursyamsi

Krisis pasokan batu bara untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) berbuntut keputusan pemerintah menghentikan ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022. Selain itu, Menteri Negara BUMN Erick Thohir mencopot Direktur Energi Primer PT PLN (Persero) Rudy Hendra Prastowo, dan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melarang PLN membeli batu bara dari trader atau makelar.

Baca Juga

"Nggak ada lagi itu PLN beli di trader. Saya ulangi lagi ya. PLN tidak boleh lagi beli dari trader. Jadi semua harus beli dari perusahaan tambang," ujar Luhut ditemui di Kantornya, Senin (10/1).

Pemerintah juga menilai, salah satu penyebab minimnya pasokan batu bara ke pembangkit karena pengaturan stok pasokan ke pembangkit yang menjadi tanggung jawab PLN Batubara tidak berjalan sebagaimana mestinya. PLN Batubara pun akan dibubarkan.

"Nggak ada lagi itu PLN Batubara. Itu kita minta bubarin," ujar Luhut.

Sebelumnya, rencana pembubaran PLN Batubara telah disuarakan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Namun, ia tak mengelaborasi alasannya. Ia hanya menilai pembubaran PLN Batubara sebagai langkah untuk mengefektifkan kinerja PLN.

"PLN kan jadi fokus yang kami transformasi, salah satunya adalah bagaimana kita juga akan me-review keberadaan PT PLN Batu Bara yang merupakan anak perusahaannya. Jangan sampai ini jadi kepanjangan lagi bikrokrasi yang tidak penting," kata Erick pekan lalu.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan selama ini PLN mendapatkan pasokan batu bara 60 persen dari perusahaan tambang dan 40 persen dari trader. Menurut Arifin skema inilah yang malah membuat PLN berpotensi mengalami kekurangan pasokan.

"Karena selama ini perusahaan penambang tidak punya kewajiban dalam memberikan suplai kepada trader. Makanya mereka ekspor," kata Arifin.

In Picture: Larangan Ekspor Batu Bara

photo
Sebuah truk membongkar muat batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan pertambangan untuk mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri dan melarang perusahaan untuk melakukan ekspor batu bara selama satu bulan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022. - (Antara/Nova Wahyudi)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement