REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju pada sidang pembacaan vonis, Rabu (12/1). Vonis ini lebih rendah setahun daripada tuntutan Jaksa KPK.
Majelis Hakim juga mengganjar Robin dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim memutuskan, Robin terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait penanganan perkara di KPK. Robin disebut terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan US$ 36 ribu.
Uang tersebut diperoleh Robin lewat penanganan lima perkara yang tengah diurus KPK. Perbuatan tersebut dilakukan dengan pengacara Maskur Husain yang sekarang turut menjalani sidang vonis dalam perkara ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang tersebut.
Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Robin guna membayar uang pengganti senilai Rp 2.322.577.000 paling lambat sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa sah menjadi terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujar Djuyamto.
Diketahui, Jaksa pada KPK menuntut Robin dengan 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan atas perbuatannya. Dalam perkara ini Robin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.