Rabu 12 Jan 2022 01:31 WIB

Perusak Hutan Lindung di Batam Divonis Tujuh Tahun Penjara

PT PMB melakukan perusakan lingkungan untuk membangun kavling perumahan.

Hutan lindung (ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Hutan lindung (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara kepada Direktur PT Prima Makmur Batam (PMB) Ramudah alias Ayang. Ramudah telah melakukan perusakan hutan lindung di daerah setempat.

Ramudah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan kriteria baku kerusakan lahan terlampaui di kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam Kota Batam Kepulauan Riau. Demikian keterangan pers Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga

Putusan hakim lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu penjara selama sembilan tahun denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Dalam kasus yang sama dengan perkara tindak pidana korporasi, PT PMB divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan pidana denda sebesar Rp 2,5 miliar. 

Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda menyebutkan, PT PMB melakukan perusakan lingkungan untuk membangun kavling perumahan dan bangunan tanpa izin di dalam kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai seluas 13,846 hektare dan Hutan Lindung Tanjung Kasam seluas 5,416 hektare. Menurut Yazid Nurhuda, sebelum penegakan hukum, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam sebagai pemangku kawasan telah memberikan peringatan untuk menghentikan seluruh kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri. Namun tidak diindahkan oleh PT PMB.

Karenanya, Ditjen Gakkum bersama Pimpinan Komisi IV DPR RI, menangkap Zazli bin Kamel (37), Komisaris PT PMB yang tengah berada dilokasi. Dalam perkara ini, Zazli diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam dan dijatuhi hukuman pidana penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara.

KLHK juga melakukan penindakan terhadap pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan yaitu PT Kayla Alam Sentosa (KAS) dan PT Alif Mulia Jaya Batam (AMJB), yang telah divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman denda sebanyak Rp 6 miliar. Sedangkan untuk tindak pidana perorangan, adalah Direktur PT KAS berinisial IDM dan Direktur PT AMJB berinisial DMO (49) diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, sesuai Pasal 98 Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf b UU 32/2009 PPLH. Perkara itu masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya akan terus menindak pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, apalagi perusakan hutan lindung. "Pelaku kejahatan baik perorangan maupun korporasi seperti ini akan kami tindak tegas," kata dia.

Menurutnya, pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan mengancam kehidupan banyak orang, lingkungan hidup, dan kerugian negara, harus dihukum seberat-beratnya. Ia menyatakan pihaknya telah membawa lebih dari 1.190 kasus ke pengadilan terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. "Sekali lagi mereka ini harus dihukum seberat-beratnya, biar jera dan jadi pembelajaran," katanya menegaskan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement