Senin 10 Jan 2022 23:46 WIB

Jokowi Cabut Ribuan IUP, Denny Indrayana: Jangan jadi Ajang Tukar Pemain

Denny menyebut pencabutan ribuan IUP harus untuk menjaga kekayaan alam

Rep: Febryan A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyoroti kebijakan Presiden Jokowi yang mencabut ribuan izin usaha pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB). Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM ini mengingatkan agar pencabutan izin ini tak ditunggangi oknum tertentu.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyoroti kebijakan Presiden Jokowi yang mencabut ribuan izin usaha pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB). Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM ini mengingatkan agar pencabutan izin ini tak ditunggangi oknum tertentu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyoroti kebijakan Presiden Jokowi yang mencabut ribuan izin usaha pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB). Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM ini mengingatkan agar pencabutan izin ini tak ditunggangi oknum tertentu. 

"Jangan sampai pencabutan izin ini ditunggangi oleh oknum tertentu, sehingga hanya menjadi ajang tukar pemain," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/1). 

Ajang tukar pemain, kata Denny, berarti izin sebuah perusahaan dicabut atas sebidang lahan, lalu izin baru diberikan ke perusahaan lain atas lahan tersebut. Perusahaan lain ini bisa saja dari pemodal besar atau pihak oligarki. 

"Pencabutan izin harus untuk menjaga kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi kita," ujarnya. 

Lebih lanjut, Denny juga menyoroti alasan pemerintah mencabut izin-izin itu, yakni karena lahan yang sudah mengantongi izin tak kunjung digarap alias terbengkalai. Denny mengklaim, terdapat perusahaan yang sudah memenuhi aspek legalitas dan telah berproduksi, tapi turut dicabut. 

"Jangan sampai perusahaan kecil yang tidak punya proteksi dari penguasa, yang sudah melalui proses berliku untuk mendapatkan izin dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur perundang-undangan, menjadi korban,” ujar pendiri Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM ini. 

Pada Kamis (6/1), Presiden Jokowi mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP). Ribuan izin itu dicabut, kata dia, karena perusahaan pemegang izin tak pernah menyampaikan rencana kerjanya serta tak menjalankan izin yang telah diberikan.

Pada hari yang sama, Jokowi juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Dia turut mencabut Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan seluas 34.448 hektare. Alasan pencabutannya sama dengan pencabutan IUP, yakni pemegang izin tak membuat rencana kerja dan menelantarkannya lahannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement