REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDIP disebut-sebut sebagai pihak yang dirugikan jika ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 0 persen. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, bagi PDIP presidential threshold bukan soal untung rugi.
"Kalau kita merancang sistem tata negara itu kalkulasinya bukan untung rugi bagi partai, kalkulasinya apa yang membawa tata pemerintahan itu berjalan baik, berjalan efektif membangun stabilitas politik, tetapi mempercepat kemajuan," kata Hasto di Cakung, Jakarta, Ahad (9/1).
"Sehingga, presidential threshold 20 persen itu adalah syarat minimum bagi pemerintahan presidensial yang didukung oleh rakyat untuk menjalankan pemerintahannya," imbuh dia.
Hasto mengungkapkan, seorang presiden akan kesulitan dalam mengambil keputusan jika tidak mendapatkan dukungan dari parlemen. "Tidak ada satu anggota legislatif yang mendukung presiden, lalu presiden mau mengambil kebijakan untuk mengatasi banjir di Jakarta tanpa dukungan dari parlemen, bagaiaman keputusan mau diambil?" ujarnya.
Karena itu, menurutnya, presidential threshold 20 persen adalah syarat dasar tentang pemerintahan yang efektif. Dia menegaskan, Pemerintah yang mempercepat kemajuan itu ditentukan tidak hanya dari dukungan rakyat, tapi juga dukungan dari parlemen.
Sebelumnya Direktur Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menyebut, ada dua pihak yang dirugikan jika presidential threshold (PT) diberlakukan 0 persen. Pihak pertama yang dirugikan jika PT 0 persen adalah Istana.
"Ketika ini di-0-persenkan ada yang terganggu pertama adalah Istana," kata Pangi dalam diskusi daring, Kamis (6/1) lalu.
Pangi menilai, adanya ketentuan ambang batas pencalonan presiden 20 persen menjadikan istana sebagai king maker. Jika ketentuan tersebut dihapus, maka istana dipastikan tidak bisa menjadi king maker. "(Istana) tidak bisa mengatur permainan, ini akan lapangan datar tidak ada pengaruh," ujarnya.
Selain Istana, pihak lain yang juga dirugikan adalah PDIP. Sebab, saat ini, hanya PDIP yang bisa mencalonkan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Diketahui sejumlah pihak telah melayangkan judicial review terhadap pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ketentuan presidential threshold 0 persen. Beberapa pihak yang telah mengajukan gugatan terhadap PT 20 persen di antaranya tiga anggota DPD Fahira Idris, Tamsil Linrung, dan Edwin Pratama Putra, 27 Diaspora Indonesia, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dan sejumlah pihak lain.