Sabtu 08 Jan 2022 12:27 WIB

KPK Periksa Bupati Nonaktif Kolaka Timur

KPK mendalami proses pelaksanaan pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Tersangka Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur. Politikus Partai Gerindra itu diperiksa untuk memberikan keterangan terkait dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

Lembaga antirasuah itu mendalami proses pelaksanaan pengajuan dana PEN daerah hingga dugaan pemberian uang dalam prosedur permintaannya. Pemberian uang tersebut diduga guna melancarkan pengajuan dana dimaksud.

Baca Juga

"Tim penyidik mendalami keterangan saksi tersebut antara lain mengenai dugaan persiapan hingga dilakukannya pemberian sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mendapatkan pinjaman dana PEN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (8/1/2022).

Pemeriksaan terhadap Andi Merya Nur sebagai saksi dalam perkara tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (7/1/2022) lalu. KPK meyakini ada pemberian hadiah kepada pihak tertentu di pemerintah kabupaten Kolaka Timur terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021.

Kendati demikian, KPK belum memiliki keinginan untuk mengungkapkan siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Lembaga antikorupsi itu juga belum ingin menjelaskan secara rinci kronologis serta konstruksi pengembangan perkara dimaksud.

KPK mengatakan, pengumuman para pihak yang terlibat serta konstruksi perkara akan dijelaskan saat KPK melakukan upaya paksa penahanan setelah menetapkan tersangka. KPK mengaku saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

Dugaan korupsi pengajuan dana PEN Kolaka Timur merupakan pengembangan dari perkara rasuah yang terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) Kolaka Timur. KPK telah menetapkan Andi Merya Nur dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Dugaan korupsi PEN Kolaka Timur merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah. Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Baca juga: Jepang Kelabakan tak Punya Batu Bara, Luhut: Kita Selesaikan Baik-Baik

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement