REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tak mau berbicara banyak mengapa hanya warga negara asing (WNA) dari 14 negara yang dilarang sementara masuki Indonesia. Satgas mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Kasatgas nomor 1 tahun 2022.
"Kebijakan nya sesuai SE Kasatgas nomor 01 tahun 2022," ujar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Purnawirawan) Alexander K Ginting saat dihubungi Republika, Jumat (7/1).
Terkait WNA Cina yang masih bisa masuk ke Tanah Air padahal kasus varian Covid-19 omicron negara tirai bambu tengah banyak, Alex tak mau berkomentar banyak. Menurutnya isi SE Kasatgas nomor 1 tahun 2022 sudah jelas.
Terpisah, Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menambahkan, pemerintah terus memantau dan mengevaluasi peraturan pelaku perjalanan luar negeri yang secara alamiah membuka peluang importasi kasus dengan catatan jika tak dikendalikan dengan baik.
"Oleh karena itu, kebijakan mobilitas selalu ditinjau dan terkini pemerintah mengeluarkan SE Satgas no 1 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri dan SK Ketua Satgas no 2 tahun 2022 tentang pintu masuk, karantina, dan kewajiban tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri," ujarnya saat dihubungi Republika.
Pada prinsipnya, dia melanjutkan, SE tersebut membuat ada beberapa penyesuaian penting yang diatur. Pertama menambah Prancis dalam deretan kedatangan asal WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia untuk sementara waktu akibat kasus omicron yang cukup tinggi. Pihaknya mendapatkan data per 5 Januari 2022, jumlah kasus yang terdeteksi 2.838 kasus varian Omicron.
Selain itu, dia melanjutkan, dengan berlakunya SE tersebut, pihaknya menyesuaikan waktu karantina dari 14 hari menjadi 10 hari bagi pelaku perjalanan setidaknya 14 hari terakhir pulang dari negara dengan tingkat transmosi komunitas akibat varian omicron dan negara-negara sekitarnya, dan negara yang alami jumlah kasus varian omicron lebih dari 10 ribu kasus.
Sementara itu, pemerintah juga menyesuaikan waktu karantina 10 hari menjadi tujuh hari untuk WNA dari negara di luar kategori yang disebutkan sebelumnya. Kemudian menyesuaikan waktu tes ulang PCR kedua yaitu di hari kesembilan bagi pelaku perjalanan yang menjalani karantina selama 10 hari. Kemudian tes PCR ulang di hari keenam bagi pelaku perjalanan yang wajib menjalani karantina selama tujuh hari.
"Berdasarkan studi di Russel dkk 2021, Wels dkk 2020 bahwa karantina tujuh hari dan tes saat masuk dan keluar sudah cukup baik mengurangi transmisi lokal di bawah 25 persen," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia resmi melarang sementara warga negara asing (WNA) dari 14 negara masuk ke Tanah Air per hari ini, Jumat(7/1). Langkah itu diambil untuk mengantisipasi penularan Covid-19 karena varian omikron yang terus menunjukkan tren kenaikan di berbagai negara, termasuk di Indonesia.
Kebijakan melarang masuk WNA dari 14 negara tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.