Jumat 07 Jan 2022 09:54 WIB

Kejakgung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi LPEI

Tersangka korupsi LPEI disebut Rugikan Negara Rp 2,6 Triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi LPEI yang Rugikan Negara Rp 2,6 Triliun. Foto:  Kejaksaan (ilustrasi)
Foto: [ist]
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi LPEI yang Rugikan Negara Rp 2,6 Triliun. Foto: Kejaksaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengungkapkan, lima tersangka tersebut adalah Josef Agus Susanta (JAS), Suyono (S), Arif Setiawan (AS), Ferry Sjaifullah (FS), dan Johan Darsono (JD). Kasus ini, penghitungan sementara kerugian negara oleh penyidik, mencapai Rp 2,6 triliun.

Supardi menjelaskan, kelima tersangka tersebut, tiga di antaranya adalah pejabat di LPEI. Dan tersangka sisanya, adalah pengusaha swasta. “Banyak tersangkanya. Ini (penetapan lima tersangka) terkait dengan kasus pokoknya (dugaan korupsi),” ujar Supardi saat dihubungi Republika, dari Jakarta, pada Kamis (6/1). Kata Supardi, kelima tersangka, setelah serangkaian pemeriksaan sebagai saksi yang kesekian kalinya, Kamis (6/1), tim penyidikan langsung mengenakan rompi merah muda tanda tahanan. 

Baca Juga

Kelimanya, pun digiring terpisah ke mobil tahanan menuju  kerangkeng Rutan Salemba, cabang Kejakgung, dan ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). “Untuk tersangka JAS, dan S ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tersangka AS, FS, dan JD ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Ebenezer, Kamis (6/1). Kelimanya, ditahan sementara selama 20 hari, sejak resmi ditetapkan tersangka. “Untuk mempercepat proses penyidikan,” kata Ebenezer.

Ebenezer menerangkan, AS ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur Pelaksana IV, dan Komite Kelayakan LPEI 2016. FS ditetapkan tersangka selau Kepala Divisi Pembiyaan UKM LPEI 2015-2018. JAS, ditetapkan tersangka selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta 2016. Adapun JD, ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia (MDI). Sedangkan JD, ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia (JMI), PT Mulia Walet Indonesia (MWI), dan PT Borneo Walet Indonesia (BWI).

Kelima tersangka, kata Ebenezer, sementara ini penyidik jerat dengan sangkaan korupsi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berujung pada kerugian negara seperti dalam Pasal 2 Undang-undang (UU) Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penyidik, juga menebalkan sangkaan Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Dari perhitungan sementara oleh penyidik terkait kasus ini, kurang lebih Rp 2,6 triliun,” terang Ebenezer menambahkan.

Adapun duduk perkara kasus ini, dari keterangan resmi hasil penyidikan mengatakan berawal dari masalah LPEI yang memberikan pembiayaan kepada para debitur untuk penyelanggaran ekspor nasional kurun pembukuan 2013-2019. Para debitur tersebut, yakni delapan grup usaha, yang terdiri dari 27 unit perusahaan swasta. Pada Grup Walet, nilai pembiyaan dari LPEI setotal Rp 576 miliar. 

Pembiyaan tersebut semula diberikan kepada CV Mulia Walet Indonesia senilai Rp 90 miliar. Lalu pembiyaan tersebut, dikatakan diambil alih oleh PT Mulia Walet Indonesia dengan pembekakan pembiyaan mencapai Rp 175 miliar. Dari Grup Walet juga, PT Jasa Mulia Indonesia memperoleh pembiyaan Rp 276 miliar. Sedangkan pembiyaan kepada PT Borneo Walet Indonesia senilai Rp 125 miliar. 

Adapun kepada Grup Johan Darsono, fasilitas pembiyaan ekspor nasional diberikan senilai total Rp 2,1 triliun. Pembiyaan tersebut, diberikan kepada 12 perusahaan. PT Kemilau Kemas Timur mencapatkan pembiyaan Rp 200 miliar. CV Abaya Giri Timur menerima Rp 15 miliar. CV Multi Mandala menerima Rp 15 miliar. CV Prima Garuda memperoleh Rp 15 miliar. CV Inti Makmur juga mendapatkan pembiyaan Rp 15 miliar.

Masih dari Grup Johan Darsono, PT Permata Sinita Kemasindo mendapatkan pembiyaan LPEI senilai Rp 200 miliar. PT Summit Papper Indonesia mendapatkan Rp 199,6 miliar. PT Elite Paper Indonesia menerima pembiyaan Rp 200 miliar. PT Everbliss Packaging Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp 200 miliar. PT Mount Dream Indonesia mendapatkan pembiayaan 645 miliar. PT Gunung Geliat mendapatkan pembiayaan senilai 30 juta dolar AS atau setara Rp 345 miliar. Dan terakhir PT Kertas Basuki Rahmat, menerima 45 juta dolar AS, atau Rp 460 miliar.

Namun dikatakan, dari semua pemberian fasilitas pembiayaan tersebut, sejak awal prosesnya sudah mengalami cacat prosedur. “Pemberian pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada para debitur tersebut dilakukan tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan di LPEI, sehingga berdampak pada kerugian negara,” begitu kata Ebenezer. Pemberian pembiyaan tersebut, pun berdampak pada peningkatan nilai kredit macet pengembalian dari para debitur ke kas LPEI. Sehingga pada laporan pembukuan LPEI 2019, menunjukkan angka kredit macet senilai 4,7 triliun tahun berjalan. “Pembiyaan kepada para debitur tersebut, berstatus kolektibilitas lima, atau macet per Desember 2019,” kata Ebenezer.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement