Kamis 06 Jan 2022 17:09 WIB

Larangan Masuk WNA dari 14 Negara Berlaku Besok

Larangan dikecualikan bagi WNA yang memiliki visa dan izin tinggal keimigrasian.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ratna Puspita
Pemerintah resmi melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara terkait antisipasi varian baru Covid-19 yakni omicron. (Foto: Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten)
Foto: Antara/Fauzan
Pemerintah resmi melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara terkait antisipasi varian baru Covid-19 yakni omicron. (Foto: Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara terkait antisipasi varian baru Covid-19 yakni omicron. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (6/1). 

Baca Juga

SE tersebut dibuat untuk menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran Covid-19 pada berbagai negara di dunia. Selain itu, SE merupakan hasil evaluasi lintas sektoral, yakni diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.

“Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan luar negeri harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Suharyanto.

Dalam SE tersebut, definisi pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada empat belas hari terakhir. WNA yang dilarang masuk sementara, yakni yang pernah secara langsung maupun transit atau mengunjungi negara tertentu dalam kurun waktu 14 hari. 

Negara tersebut merupakan wilayah yang telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis. Selain itu, negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru omicron secara signifikan, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Begitu juga negara dengan jumlah kasus konfirmasi omicron lebih dari 10 ribu kasus, yaitu Inggris dan Denmark. 

Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki riwayat perjalanan dan atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara tersebut. Aturan tersebut juga dikecualikan bagi WNA yang memiliki visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penahanan penyebatan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. 

Larangan juga dikecualikan bagi WNA yang masuk sesuai dengan skema perjanjian (bilateral) seperti travel corridor arrangement (TCA). Begitu juga yang mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga. 

Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia. Hal tersebut diperbolehkan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah. 

Baca juga: LPSK Ajukan Ganti Rugi untuk Korban Herry Wirawan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement