Selasa 04 Jan 2022 23:57 WIB

Satgas Imbau Tunda Perjalanan ke Luar Negeri Jika tak Mendesak

Ini bertujuan untuk menekan peluang kembalinya masyarakat membawa pulang penyakit.

Juru Bicara Pemerintah untuk  Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri jika tidak ada urusan mendesak. "Hal ini penting mengingat sudah ditemukan kasus positif bervarian Omicron, akibat transmisi komunitas," ujar Juru Bicara Nasional Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa(4/1/2022).

Wiku mengatakan, walaupun transmisi tersebut tergolong tidak banyak serta secara hipotesis varian Omicron memiliki kasus fatalitas yang tergolong rendah, upaya tanggap diperlukan agar kondisi kasus nasional yang sudah cenderung terkendali akhir-akhir ini dapat berlanjut. Untuk itu hal yang dapat dilakukan di antaranya, menunda perjalanan ke luar negeri jika tidak dalam kondisi mendesak. 

Baca Juga

"Hal ini bertujuan untuk menekan peluang kembalinya masyarakat membawa pulang penyakit dan menularkannya kepada sesama pelaku perjalanan maupun keluarga di rumah," ujar Wiku.

Wiku menekankan setiap tindakan menunda perjalanan ke luar negeri dapat melindungi dan menyelamatkan banyak orang. "Sehingga mohon sekali lagi untuk menunda kepergiannya terlebih dahulu ke luar negeri," ujar dia.

Wiku mengingatkan agar masyarakat kembali meningkatkan disiplin protokol kesehatan di semua lini kehidupan, meningkatkan rasio tes (testing) dan penelusuran (tracing) dari kontak erat di komunitas. Kemudian penyusunan antisipasi dini kesiapan fasilitas kesehatan.

Di sisi lain, menyikapi perkembangan kasus Omicron yang semakin bertambah sampai dengan saat ini, Wiku mengatakan pemerintah tidak menutup pintu kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri sepenuhnya, termasuk pada pekerja migran Indonesia, karena berbagai pertimbangan seperti hak warga negara maupun hubungan diplomasi. Wiku menuturkan fakta penelitian yang diterbitkan tahun 2021 menggunakan proporsi kasus importasi per keseluruhan kasus positif atau disebut trace rating menyatakan pelarangan atau pembatasan kedatangan luar negeri menjadi upaya pencegahan yang paling berdampak bagi stabilitas kondisi ekonomi nasional. Namun memiliki efektivitas upaya pencegahan yang tergolong kecil.

Hal ini terjadi jika kisaran angka trace rating di bawah satu persen, atau kasus positif bervarian yang muncul lebih banyak akibat transmisi komunitas, bukan dari pelaku perjalanan langsung. Dengan kondisi Indonesia saat ini dengan kasus varian Omicron mayoritas berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, maka berbagai upaya dianggap perlu dilakukan serentak dan berlapis.

"Mulai dari lapisan paling luar, sampai unsur terkecil dalam masyarakat demi tetap menjaga varian Omicron berhenti perjalanannya di pintu kedatangan dan selama proses karantina berlangsung," ujar Wiku.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement