Selasa 04 Jan 2022 17:50 WIB

Bahar Tersangka dan Ditahan: Mengapa Polisi Sembunyikan Delik Hoaks yang Disangkakan?

Polda Jabar enggan mengungkap ujaran hoaks yang dituduhkan kepada Bahar Smith.

Habib Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung.
Foto:

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyoroti penetapan tersangka dan penahanan kliennya secepat kilat terkait kasus ujaran kebencian. Ia membandingkan kasus serupa yang masih mangkrak. Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar, Senin (3/1) malam WIB.

"Matilah keadilan dan demokrasi di negara kita. Habib Bahar kooperatif, baru pemeriksaan saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Ichwan saat dikonfirmasi, Selasa (4/1).

Ichwan menilai, penetapan teraangka Habib Bahar dianggap terlalu cepat. Mengingat proses penetapan dan penahanan Bahar Smith hanya berselang sepekan dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Proses itu tidak lama dari SPDP Selasa, minggu lalu, kemudian Kamis panggilan sampai Senin kemarin penahanan. Artinya secapat kilat dalam waktu tujuh hari beliau sudah ditahan," kata Ichwan.

Kemudian Ichwan, membandingkan dengan kasus serupa yang sudah dilaporkan ke Polda Jawa Barat, tapi sampai saat ini masih mangkrak. Dikatakannya, apa yang dialami oleh kliennya merupakan diskriminasi hukum. Mengingat yang dilakukan oleh Bahar Smith mengkritik pemerintah dan proses hukumnya sebagai upaya pembungkaman.

"Dibandingakan perkara lainnya, Denny Siregar, Ade Armando sudah dilaporkan, tetapi sampai hari ini masih menggantung. Artinya memang ada perlakuan yang tidak equal tidak seimbang," tutur Ichwan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta kepada Polda Jabar  tidak tebang pilih dalam menangani kasus ujaran kebencian. "Polda Jabar harus profesional dan adil dalam memproses kasus-kasus pidana yang ditangani penyidik Polda," tegas Sugeng saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (4/1).

Menurut Sugeng, IPW juga mencatat ada dua laporan warga Bogor yang dianiaya oleh oknum Brimob DD alias Nando. Kata dia, sampai saat ini tidak jelas perkembangan kasusnya padahal hampir dua tahun. Belum lagi, kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Denny Siregar, juga tidak ada kejelasan sampai sekarang.

"Oleh karena itu kapolda harus memberi atensi dan sikap transparan pada kasus-kasus yang dipertanyakan publik bahkan kalau perlu mencopot penyidik kasus-kasus yang mangkrak," kata Sugeng.

Selain itu, menurut Sugeng, agar tidak timbul ketidak percayaan pelapor kasus-kasus pidana maka penyidik wajib bersikap transparan. Diantaranya dengan mengirimkan SP2HP atau surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan pada pelapor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement