Selasa 04 Jan 2022 00:31 WIB

Azis Syamsuddin Lagi-Lagi Bawa Nama Allah di Sidang

Azis Syamsuddin membantah kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK.

Terdakwa kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa KPK melakukan konfrontasi keterangan saksi Aliza Gunado dengan tiga saksi dari Lampung Tengah.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1/2022). Dalam sidang tersebut Jaksa KPK melakukan konfrontasi keterangan saksi Aliza Gunado dengan tiga saksi dari Lampung Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Rizkyan Adiyudha, Antara

Terdakwa kasus suap sekaligus mantan wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin kembali membantah keterangan saksi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin (3/1). Azis menyatakan tak tahu menahu soal pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Baca Juga

Dalam persidangan kemarin, Jaksa KPK menghadirkan mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto, mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Direktur CV Tetayan Darius Hartawa dan Aliza Gunado. Ketiga saksi mengakui keterlibatan Aliza agar Kabupaten Lampung Tengah dapat memperoleh DAK pada 2017 dengan memberikan commitment fee dan uang proposal kepada Azis.

Azis menyatakan, tak pernah menerima uang sepeserpun sebagaimana disampaikan Aan, Taufik, dan Darius. Ia membantah memperoleh uang panjar agar pengurusan DAK Lampung Tengah berjalan lancar.

"Saya tidak pernah terima apa yang disampaikan saksi Aan baik dari saudara Aliza dan dari saudara Edi Sujarwo. Saya tidak pernah menerima dan tidak pernah dikonsultasikan kepada saya," kata Azis dalam persidangan.

Azis lalu menyatakan tidak pernah berkomunikasi apapun dengan Aliza maupun Jarwo berkenaan pengurusan DAK Lampung Tengah. Alasannya karena ia mengetahui hal itu tak sesuai mekanisme tata tertib DPR berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Saya sebagai banggar tidak punya kewenangan tentukan besarannya (DAK)," ujar Azis.

Selain itu, Azis menyangkal pernah menginstruksikan membuat atau mengubah proposal DAK Lampung Tengah. Dalam sidang sebelumnya, para saksi menyatakan proposal tersebut sengaja diubah karena nominalnya dianggap terlalu besar.

"Saya tidak pernah memerintahkan baik kepada saudara Aliza Gunado maupun saudara Edi Sujarwo dan tidak pernah perintahkan saksi Taufik untuk merubah atau buat proposal. Maupun kepada saksi Aan dan Darius maupun Mustafa," ucap Azis.

Azis pun kembali mengklarifikasi soal eksistensi adiknya. Sebab dalam sidang, para saksi menyebutkan uang pengurusan DAK Lampung Tengah diserahkan kepada adik Azis yang bekerja di Vios Kitchen.

"Saya nyatakan demi Allah dan Rasulullah dan bersumpah untuk nama keluarga besar saya, bahwa saya tidak pernah punya adik baik kandung atau adik angkat. Karena saya anak paling kecil dari 5 bersaudara," tegas Azis.

Terakhir, Azis menyatakan tak pernah mengangkat Aliza dan Jarwo sebagai stafnya. Ia bahkan menyebut surat pengangkatan keduanya sebagai stafnya tergolong ilegal.

"Saya tidak pernah angkat saudara Aliza Gunado maupun Edi Sujarwo sebagai staf atau orang kepercayaan saya," ucap Azis.

"Saya nyatakan hal-hal yang disampaikan saya ini dapat dipertanggungjawabkan," tegas Azis.

Dalam perkara ini jaksa menduga Aliza turut memberi suap pada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain. Jaksa menduga suap diberikan Aliza bersama dengan Azis senilai Rp 3,6 miliar supaya terhindar dari kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah pada 2017.

In Picture: Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Azis Syamsuddin

photo
Terdakwa Azis Syamsuddin saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap mantan penyidik KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan suap kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement