REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Margarito memprediksi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).Menurutnya, argumen di balik permohonan uji materi tidak komprehensif.
Menurutnya, interpretasi tentang demokrasi tidak cukup mengubah pandangan hakim MK terkait ambang batas parlemen. Dia melanjutkan, dengan begitu maka demokrasi tidak terluka karena hal tersebut.
"Maka permohonan-permohonan yang ada itu tidak bakal lolos dan diterima. Tidak bakal diterima di Mahkamah Konstitusi," kata Margarito dalam keterangan, Ahad (2/1).
Margarito menyebut kalau UUD 1945 telah menjelaskan secara gamblang ihwal pengajuan calon presiden, baik dari partai politik maupun bukan. Dia lantas mempertanyakan landasan hukum seseorang tau kelompok itu merupakan personaan dari parpol.
"Bagi saya tidak, karakter dari sifat hukumnya tidak. Tidak memungkinkan untuk menjadikan manusia-manusia individu itu sebagai persona di partainya. Saya memiliki keyakinan kuat bahwa permohonan itu bakal tidak diterima," katanya.
Sebelumnya, sejumlah pihak menggugat presidential threshold ke MK agar menjadi 0 persen. Beberapa di antaranya adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dan dua anggota DPD Fachrul Razi asal Aceh serta Bustami Zainudin asal Lampung.